Tribun Medan - Kamis, 25 Oktober 2012 23:37 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan salah satu yang harus dipenuhi bakal calon gubernur saat pendaftaran adalah mencantumkan surat sehat dari dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang direkomendasikan oleh KPU.Hal ini berbeda dari Pilgub sebelumnya, surat keterangan sehat boleh dari dokter manapun. Yang penting melampirkan surat keterangan sehat saat mendaftar.
"Salah satu syarat berkas yang harus dilampirkan adalah dinyatakan sehat. Kita akan meminta dokter IDI untuk pemeriksaan kesehatan terhadap semua calon. Jadi yang menyimpulkan sehat atau tidak itu dokter, bukan kami. Kami hanya merekomendasi dokternya saja," ujar Anggota KPU Sumut Turunan B Gulo saat memberikan sosialisasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, di Hotel Grand Angkasa, Kamis (25/10/2012).
Menurutnya setelah direkomendasi dokternya oleh KPU, selajutnya bakal calon gubernur akan menjalani pemeriksaan di rumah sakit rujukan, seperti Pirngadi, Adam malik, atau Brimob.
"Nanti rumah sakitnnya akan ditunjuk oleh Dokter IDI. KPU tidak punya keahlian untuk menentukan itu," ujarnya.
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh utusan seluruh parpol dan tim pemenangan bakal calon gubernur.
(rif/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bakal Calon Gubernur Harus diperiksa Dokter IDI
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/bakal-calon-gubernur-harus-diperiksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bakal Calon Gubernur Harus diperiksa Dokter IDI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bakal Calon Gubernur Harus diperiksa Dokter IDI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar