Bayar Upah Buruh Selama Dirumahkan

Written By Unknown on Jumat, 12 Oktober 2012 | 11.53

Tribun Medan - Jumat, 12 Oktober 2012 10:36 WIB

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN

- Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Kantor DPRD Sumut untuk menuntut PT Sam Karya Abadi yang berada di Jalan Pertahanan II No 128 Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak.
Kedatangan mereka untuk menuntut bahwa selama buruh bekerja 3-12 tahun di PT Sam Karya Abadi tidak pernah merasakan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).  Hal ini dikatakan Ketua FSPMI, Heri Kusnara, Jumat (12/10).

Untuk itu, Heri mengharapkan kembalikan 110 buruh untuk bekerja lagi dan bayar upah buruh selama dirumahkan. "Selama 2 tahun terakhir THR yang diberikan sangat kurang," katanya.

Selama aksi ini berlangsung satu diantara pendemo bernama Ramlah, menangis dan mengharapkan agar mereka kembali dipekerjakan. "Tolonglah kami pak, tolong kami, kami disini semua numpang. Kami sewa semua pak disini," isaknya berorasi dengan toa.

Sampai berita ini diturunkan, para pendemo masih berlangsung sedangkan anggota dewan sedang melaksanakan rapat paripurna.

(Akb/tribun-medan.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bayar Upah Buruh Selama Dirumahkan

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/bayar-upah-buruh-selama-dirumahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bayar Upah Buruh Selama Dirumahkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bayar Upah Buruh Selama Dirumahkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger