Tribun Medan - Minggu, 21 Oktober 2012 10:49 WIB
Ika Purwaningsih tiba dari Singapura pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan pesawat Tiger Airways TR 2276. Menurut Jumhur, ia sudah berbicara via telepon dengan Ika pada pukul 22.40 WIB, malam tadi.
"Saya sudah bicara langsung per telepon dengan Ika yang disambungkan lewat petugas BNP2TKI yang ada di Bandara Soetta yaitu Saudara Ramli Taher. Ika menyatakan kaget dengan menyebarnya berita ataupun isu bahwa dirinya disandera di Terminal 2 Bandara Soetta," kata Jumhur.
Berdasarkan pengakuan Ika, kata Jumhur, ia tiga di Bandara Soekarno Hatta dalam keadaan baik. Menurut informasi yang beredar, Ikan tersandera di Bandara karena tak mampu membayar "ongkos siluman" sebesar Rp 600.000. Kepada Jumhur, Ika mengaku tak mengalami pemerasan atau untuk keperluan apapun atas permintaan oknum di Bandara.
Jumhur mengatakan, terkait ihwal penjemputan di bandara, Ika mengaku memang dijemput oleh supir perusahaan yang memberangkatkannya ke luar negeri.
"Terus terang, saya mencurigai modus penjemputan TKI oleh perusahaan ini sebagai bentuk yang mengarah pada tindakan human trafficking ataupun secara sengaja untuk membuat praktik daur ulang pada TKI agar bisa diberangkatkan lagi ke luar negeri oleh perusahaan pengirimnya," katanya.
Ika merupakan TKI yang diberangkatkan kerja ke Singapura oleh PT Ansprida Family, Jakarta, pada 10 Februari 2012 dan tergolong sebagai TKI tidak berhasil memenuhi kontrak, karena hanya bekerja selama delapan bulan.
Menurut Jumhur, setibanya di Tanah Air, Ika langsung diantar ke Gedung Balai Pendataan Kepulangan TKI di Selapajang, Tangerang, Banten untuk pendataan diri maupun permasalahannya.
"Ika dipulangkan ke daerah asalnya oleh pemerintah atau melalui fasilitas BNP2TKI secara gratis pada Sabtu malam juga," ujarnya.
Jumhur menjelaskan, sesuai aturan, maka ketibaan para TKI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan melalui Gedung BPK TKI yang dikelola BNP2TKI sampai diberlakukannya Permenakertrans Nomor 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri yang ditetapkan 26 September 2012. Pelaksanaan Permenakertrans itu dimulai tiga bulan ke depan atau 26 Desember 2012.
"Sebelum berlakunya Permenakertrans itu, penjemputan kedatangan TKI oleh keluarga dan apalagi perusahaan tidak diperkenankan," kata Jumhur.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa seorang TKI bernama Ika "disandera" di Ruang TKI Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta karena tak sanggup membayar "uang siluman" sebesar Rp 600.000.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jumhur: Tak Ada Penyanderaan TKI di Bandara
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/jumhur-tak-ada-penyanderaan-tki-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jumhur: Tak Ada Penyanderaan TKI di Bandara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jumhur: Tak Ada Penyanderaan TKI di Bandara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar