Tribun Medan - Kamis, 25 Oktober 2012 23:28 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Karena tidak memberikan waktu tambahan bagi dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dari jalur independen untuk melengkapi berkas dukungan.Tudingan ini datang dari dua bakal calon Gubernur Sumut yang sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU Sumut, Hasbullah Hadi dan Rohana Sianipar.
"Kami hanya meminta pepanjangan waktu melengkapi berkas. Jika kami tidak diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki berkas, maka KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ini tidak akan berhenti sampai disini," ujar Hasbullah Hadi dalam pertemuan dengan KPU Sumut di Kantor KPU Sumut Jl Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (25/10/2012).
Menurutnya dari 500 ribu lebih berkas dukungan yang diserahkan pasangan Hasbullah Hadi-Azidin kepada KPU, hanya 171 ribu dukungan yang dinyatakan sah oleh KPU. Akibatnya, angka tersebut dibawah persyaratan yang ditentukan KPU Sumut, yakni 479 ribu dukungan.
Hasbullah Hadi heran mengapa KPU tidak memberikan kesempatan kepada dirinya dan Rohana Sianipar untuk memperbaiki dan melengkapi berkas dukungan.
"Kami menyerahkan 500 ribu dukungan lebih, yang dinyatakan sah hanya 171 ribu. Padahal dalam aturannya ada waktu memperbaiki atau melengkapi berkas selama 7 hari. Tapi KPU hanya memberikan kesempatan tanggal 7-13 Oktober untuk mendaftar sekaligus memperbaiki berkas," jelassnya.
Rohana Sianipar yang juga hadir dalam pertemuan ini memperkuat pernyataan Hasbullah Hadi. Ia mengaku heran dengan peraturan yang dibuat oleh KPU yang menetapkan tanggal penyerahan berkas dukungan dan verifikasi berkas bersamaan. Yakni tanggal 7-13 Oktober.
"KPU membuka pendaftaran tanggal 7-13 Oktober, untuk memperbaiki berkas juga tanggal ya sama, berarti KPU tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk memperbaiki berkas," ujar Rohana yang didampingin penasehat hukumnya.
Untuk itu, keduanya sepakat meminta agar KPU memberi waktu tambahan untuk melengkapi surat dukungan sebagai syarat pendaftaran.
"Kami minta KPU memberikan kami waktu tambahan. Empat hari, tiga hari, dua hari pun boleh, kalau kami juga tidak bisa memenuhi syarat maka itu adalah kesalahan kami," tegas Hasbullah Hadi yang diamini Rohana.
Namun, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, bersikeras bahwa hasil pleno yang memutuskan Hasbullah Hadi dan Rohana tidak lolos sebagai calon independen sudah berdasarkan mekanisme yang tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Secara hirarki kami hanya menjalankan perundang-undangan. Tentu kami tidak bisa keluar dari kewenangan yang dikeluarkan oleh KPU pusat," ujar Irham. (rif/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Sumut Dituding Melawan Hukum
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/kpu-sumut-dituding-melawan-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Sumut Dituding Melawan Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Sumut Dituding Melawan Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar