Tribun Medan - Minggu, 28 Oktober 2012 10:59 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Sudirman (40), sampai Minggu (28/10/2012) siang ini, statusnya masih hanya sebagai orang yang diamankan kepolisian. Dia tidak menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dia belum bisa dijadikan tersangka. Statusnya adalah orang yang diamankan kepolisian karena saat ditangkap membawa barang-barang yang mencurigakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Sudirman, penganguran asal Tegal, Jawa Tengah, ditangkap anggota Paspampres di pintu masuk Alfatah Masjid Istiqlal, pada Jumat (26/10) sekitar pukul 04.30. Pasalnya, yang bersangkutan membawa benda metal mirip pistol rakitan yang diselipkan di pinggang belakang dan mengenakan rompi loreng untuk menutupinya.
Menurut Rikwanto, hasil penelitian tim Pengawasan Senajata Api dan Bahan Peledak Polda, benda mirip pistol yang dibawa Sudirman, tidak bisa dikategorikan senjata atau senjata api. Alasannya, benda itu secara mekanis sama sekali tidak seperti mekanik senjata, tetapi lebih mirip ketapel. Bentuknya juga tidak mirip senjata. "Dengan kesimpulan itu, Sudirman tidak dapat dijadikan tersangka pelangar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Rikwanto.
Namun demikian, lanjutnya, karena situasi dan kondisinya, yakni Sudirman datang ke Masjid Istiqlal dengan membawa barang diluar kewajaran, kepolisian tetap melakukan penyelidikan mendalam. Terkait itu juga, kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap Sudirman. "Hasil koordinasi dengan kepolisian Polda Jawa Tengah, tidak ada rekam jejak kejahatan atau kriminalitas yang bersagkutan di sana. Di lingkungannya, Sudirman hanya dikenal sebagai pemuda penganguran yang narisis, ingin selalu tampil paling depan atau duduk paling depan dalam sebuah kegiatan. Dia ingin orang lain melihatnya," kata Rikwanto.
Sudirman pun dipastikan dari Tegal ke Jakarta berangkat menggunakan bus umum dan seorang diri. "Uang yang dipakai untuk ongkos dan masih tersisa Rp 300.000, diduga didapat dari ibunya," tambahnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sudirman Tidak Tersangka Kasus Senpi Istiqlal
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/sudirman-tidak-tersangka-kasus-senpi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sudirman Tidak Tersangka Kasus Senpi Istiqlal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sudirman Tidak Tersangka Kasus Senpi Istiqlal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar