Pemilukada 2014 Bisa Dimajukan ke 2013

Written By Unknown on Selasa, 13 November 2012 | 11.53

Tribun Medan - Selasa, 13 November 2012 09:36 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, KUPANG - Kegiatan pemilihan umum kepala daerah yang sedianya berlangsung tahun 2014, pelaksanaannya bisa mundur ke 2015, namun bisa juga dimajukan ke 2013. Pilihan itu dimungkinkan oleh UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemilukada.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur, John Depan, melalui telepon genggamnya, Senin (12/11/2012) malam. Pernyataannya itu terkait arahan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta, awal Agustus lalu. Mendagri saat itu menyebutkan 43 daerah yang sedianya menggelar pemilukada pada 2014 diundur ke 2015. Alasannya agar masyarakat bangsa Indonesia tidak merasa terlalu dijejali kegiatan yang sama karena pada tahun 2014 digelar pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"UU pemilu kita memungkinkan kegiatan pemilukada dimajukan pelaksanaannya," jelas John Depa. Ia menyebutkkan landasan hukumnya adalah ketentuan pasal 86 ayat (1) UU No 32 Thn 2004. Katanya, melalui ayat (1) pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pemilukada diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Itulah landasan kami memajukan pemilukada sejumlah daerah di NTT yang sedianya digelar 2014 ke 2013," tambah anggota KPU NTT, Yos Dasi Jawa, pada kesempatan sebelumunya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemilukada 2014 Bisa Dimajukan ke 2013

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2012/11/pemilukada-2014-bisa-dimajukan-ke-2013.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemilukada 2014 Bisa Dimajukan ke 2013

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemilukada 2014 Bisa Dimajukan ke 2013

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger