Tribun Medan - Selasa, 13 November 2012 09:36 WIB
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur, John Depan, melalui telepon genggamnya, Senin (12/11/2012) malam. Pernyataannya itu terkait arahan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta, awal Agustus lalu. Mendagri saat itu menyebutkan 43 daerah yang sedianya menggelar pemilukada pada 2014 diundur ke 2015. Alasannya agar masyarakat bangsa Indonesia tidak merasa terlalu dijejali kegiatan yang sama karena pada tahun 2014 digelar pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"UU pemilu kita memungkinkan kegiatan pemilukada dimajukan pelaksanaannya," jelas John Depa. Ia menyebutkkan landasan hukumnya adalah ketentuan pasal 86 ayat (1) UU No 32 Thn 2004. Katanya, melalui ayat (1) pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pemilukada diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Itulah landasan kami memajukan pemilukada sejumlah daerah di NTT yang sedianya digelar 2014 ke 2013," tambah anggota KPU NTT, Yos Dasi Jawa, pada kesempatan sebelumunya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilukada 2014 Bisa Dimajukan ke 2013
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/11/pemilukada-2014-bisa-dimajukan-ke-2013.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilukada 2014 Bisa Dimajukan ke 2013
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilukada 2014 Bisa Dimajukan ke 2013
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar