Tribun Medan - Sabtu, 15 Desember 2012 11:22 WIB
Berdasarkan temuan tim kementerian dalam negeri yang menyelidiki kasus tersebut, pernikahan yang hanya berlangsung empat hari tersebut tidak dicatat dalam akta pernikahan.
"Ada beberapa hal yang memang menurut kita ditemukan fakta itu. Misalnya pernikahan yang tidak dicatatkan. Yang pasti satu kali. Lainnya belum kita tahu," ujar Gamawan, usai menghadiri Rakernas Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK), Redtop Hotel, Jakarta, Sabtu (15/12/2012).
Aceng pun terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 UU No. 174 yang mewajibkan bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan. setiap kepala daerah berkewajiban untuk menaati UU tersebut sesuai dengan sumpah jabatannya.
"Salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti karena melanggar sumpah jabatan," ujarnya.
Keterangan Gamawan, tadi pagi dia sudah menandatangai surat temuan tersebut dan mengirimkannya ke gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Saya sampaikan pendapat tim kemendagri yang turun di lapangan Tapi terserah DPRD Garut. Ini pendapat kita. Tapi kita tidak ingin mengintervensi DPRD (Garut)," tegasnya.
Sementara itu, terkait akan adanya demo besar-besaran pendukung Aceng, Gamawan mempersilahkan asal tertib dan tidak mengganggu.
"Kalau mengganggu tangkap siapa otaknya," tegasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendagri: Aceng Terbukti Melanggar Undang-undang
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/12/mendagri-aceng-terbukti-melanggar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendagri: Aceng Terbukti Melanggar Undang-undang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mendagri: Aceng Terbukti Melanggar Undang-undang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar