Tribun Medan - Senin, 31 Desember 2012 09:43 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR -
Keterlambatan pengerjaan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2012 diduga akan terjadi lebih parah dari tahun 2011. Sampai-sampai Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran dalam rangka menghadapi akhir tahun yang melegalisasi pelanggaran perundangan yang berlaku.Di sejumlah titik pengerjaan proyek, masih saja ditemukan pekerjaan yang baru dimulai dan sebahagian dalam tahap penyelesaian, dan sebahagian telah selesai. "Sepertinya pekerjaan proyek saat ini sangat dipaksakan, sebagian dikerjakan hanya beberapa hari saja. Bagaimana mutunya, sangat diragukan," ujar Armada Purba SH Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Sosial Politik Hukum (LSM-SOLU) Siantar-Simalungun kepada Tribun Medan (TRIBUNnews.com Network), Minggu (30/12/2012) di Siantar.
Tak ubahnya, ujarnya, pekerjaan proyek saat ini yang biasa diistilahkan dengan system kebut semalam (SKS). Segi kelayakan pekerjaan yang dilakukan sangat diragukan. Sebab, banyak juga pekerjaan yang hanya dilakukan tanpa prosedur pekerjaan yang baku. Sehingga, dengan kondisi bulan Desember yang curah hujannya tinggi akan mengakibatkan hasil pekerjaan juga semakin rendah kualitasnya.
Parahnya lagi, pekerjaan seperti perbaikan trotoar di pusat kota saja dilakukan hampir dua bulan. Namun pekerjaan pembuatan saluran drainase baru maupun yang rehabilitasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat. "Dimana pola pekerjaan yang sesungguhnya, apakah pengawas dari masing-masing SKPD tidak melihat ini sesuatu hal yang aneh? Atau bahkan pemko juga tidak mau tahu, dan ambil andil dalam hal ini?" ujarnya.
Kemudian, disampaikannya, beberapa pekerjaan yang dilakukan di tahun 2012 justru merusak infrastruktur lainnya. Seperti pekerjaan saluran drainase di Jl Ade Irma Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Pengalihan aliran air paret ke badan jalan mengakibatkan badan jalan hancur, dan pembangunan dilakukan dengan menggunakan air paret yang merupakan limbah. Hal ini juga telah mendapat sorotan sebelumnya dari anggota DPRD Franky Boy Saragih yang merupakan Sekretaris Komisi yang membidangi infrastruktur.
Hanya saja, kondisi ini tampaknya menjadi bagian persetujuan dari oknum pengawas yang ditugaskan dari pemerintah kota. "Seharusnya lebih kepada pembangunan yang tidak menimbulkan dampak lain bahkan merusak infrastruktur lain," ujar Armada.
Mengingat itu semua, dikahwatirkan, perbaikan pola pengelolaan keuangan daerah Kota Pematangsiantar tidak akan mencapai hal positif. Dimana, surat edaran yang mlegitimasi pelanggaran hukum diduga telah beredar. Sebab, hari kerja dan tutup buku akhir tahun jatuh pada 28 Desember 2012 kemarin. Selebihnya masuk pada masa libur tahun baru.
"Bagaimana mau memperbaiki pengelolaan keuangan, pelanggaran terus dilakukan bahkan lebih parah saat ini," ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut diharapkan dalam melakukan audit keuangan Pemko Pematangsiantar ke depan, agar lebih teliti. Sehingga kesalahan yang sama tidak terulang lagi, sehingga pelanggaran itu terjadi lagi dan lagi. Karena, jika tidak ada tindakan dari badan yang berwewenang memberikannya, kesalahan akan berulang dan seolah menjadi pembenaran.
Penempatan Proyek Agar Tepat Sasaran
ADANYA beberapa penempatan proyek yang diduga tidak tepat sasaran, harus menjadi perhatian penegak hukum. Dimana, adanya pembangunan jalan baru di beberapa titik yang peruntukannya bukan untuk kepentingan masyarakat umum. Melainkan ke daerah yang menjadi pusat bisnis seorang pengsaha.
Sementara banyak kebutuhan perbaikan di beberapa titik jalan kepemukiman penduduk yang tidak kunjung terjamah pembangunan maupun sekedar perbaikan. "Ada kita lihat, penempatan proyek yang tidap pada tempatnya. Justru untuk komplek property yang dalam tahap pengerjaan," ujar Armada Purba.
Seperti di daerah Jl Handayani, Kecamatan Sitalasari. Ada beberapa pekerjaan proyek yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, ke depan selain akan diadukan Solu, diharapkan Aparat Penegak Hukum juga lebih jeli dalam melakukan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek ini.
Sehingga, ke depan, penempatan proyek demi hal-hal diluar kepentingan public agar dihindari. Karena sesungguhnya peruntukan uang yang menjadi milik pemerintah daerah itu adalah untuk kepentingan rakyat. "Bukan untuk menyukseskan program kerja salah satu pengusaha, atau seseorang yang sedang berkuasa saja," ujarnya.
(afr/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Surat Edaran Akhir Tahun Diduga Beredar Lagi di Siantar
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/12/surat-edaran-akhir-tahun-diduga-beredar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Surat Edaran Akhir Tahun Diduga Beredar Lagi di Siantar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Surat Edaran Akhir Tahun Diduga Beredar Lagi di Siantar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar