Tribun Medan - Minggu, 23 Desember 2012 11:23 WIB
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abdul Rakhman Baso menyebutkan ketujuh tersangka pengedar upal, yakni Yuari Wibowo, Asep Sudrajat, Rudi Nugroho, Angga Dwicahya, Asep Saepulah, Didin Komarudin dan Asep Dedi Suwandi. Ketujuhnya ditangkap di dua kota, yakni di Bandung dan Yogyakarta.
"Sebelumnya kita tangkap dulu dua orang di daerah Gedebage, Bandung. Kemudian setelah kami kembangkan, kami berhasil menagkap tersangka di Yogyakarta," ujar Abdul kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (22/12/2012).
Abdul menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pemilik kios rokok yang merasa tertipu dengan uang palsu tersebut. Pemilik kios rokok merasa heran dengan uang yang diterima dari salah satu pelaku karena ketika dibandingkan dengan yang asli terdapat perbedaan yang sangat mencolok dan jenis kertasnya pun sangat berbeda.
"Ketika itu pemilik kios rokok melaporkan kepada kami, lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka," kata Abdul.
Abdul menambahkan, dalam aksinya, tersangka menggunakan modus menukar satu uang asli dengan tiga uang palsu yang nilainya sama. Selain itu, para tersangka membelanjakan uang di tempat-tempat sepi, terutama pedagang-pedagang yang awam. Saat ini, polisi mengamankan 1.717 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 Ribuan, 2 lembar uang kertas palsu yang belum jadi dan tiap lembarnya berisi kertas 100.000, uang asing dolar, satu buah head dryer warna putih merk Kirin, 1 unit komputer, dan 1 unit printer.
"Dilihat secara sepintas hampir mirip antara yang asli dengan yang palsu, mereka membuatnya dengan kertas yang mudah didapat oleh masyarakat sehingga mereka bisa membuat uang palsu ratusan juta rupiah. Setelah itu mereka mengedarkannya khususnya di Bandung, terutama pada malam hari kepada orang-orang yang awam," jelasnya.
Kini ketujuh tersangka tersebut mendekam di sel tahan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (22/12/2012). Mereka dijerat dengan Pasal 244 Jo 245 Jo 250 KUHPidana tentang pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Waspada Uang Palsu Beredar di Bandung
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/12/waspada-uang-palsu-beredar-di-bandung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Waspada Uang Palsu Beredar di Bandung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Waspada Uang Palsu Beredar di Bandung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar