Tribun Medan - Minggu, 17 Februari 2013 11:37 WIB
Pencapaian target ini akan ditopang dengan pelayanan setoran penerimaan negara valas dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) valas yang secara resmi diluncurkan oleh BNI di lima kota dunia, yang terdapat kantor-kantor cabang luar negeri milik BNI.
Kelima negara yang menjadi MPN valas di cabang luar negeri BNI adalah Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, dan New York.
Direktur Tresury & Financial Institution BNI Adi Setianto mengungkapkan, dengan kerjasama MPN Valas ini, BNI dapat membantu kementerian keuangan untuk mendapatkan informasi yang real time terkait pembayaran pajak valas.
"BNI sendiri dapat mengembangkan basis konsumennya menjadi jauh lebih dalam, sehingga banyak manfaat yang dapat diperoleh dari pembukaan bank persepsi mata uang asing ini targetnya kita akan melayani Rp 62 triliun untuk penerimaan valas," kata Adi dalam keterangannya, Minggu(17/2/2013).
Ia juga mengatakan target Ini dimungkinkan karena BNI merupakan satu-satunya bank yang diakui pemerintah, Kementerian Keuangan RI, sebagai bank yang dapat melayani transaksi penerimaan negara dalam valuta asing.
Dengan demikian, BNI menjadi satu-satunya bank yang terhubung langsung dengan sistem pelayanan penerimaan negara terpadu yang dikembangkan Kementerian Keuangan dengan nama Modul Penerimaan Negara valuta asing atau valas.
Dalam kesempatan yang sama, Corporate Secretary BNI, Tribuana Tunggadewi, menuturkan, kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada BNI untuk melayani transaksi setoran penerimaan negara valas merupakan buah dari penilaian positif Kementerian Keuangan RI terhadap kinerja BNI.
Selain itu, BNI merupakan bank yang berbasis di Indonesia yang memiliki banyak kantor cabang aktif dan berkembang di luar negeri.
Saat ini, BNI memiliki 5 cabang luar negeri, yakni di Singapura, Hong Kong, London, Tokyo dan New York. BNI juga berencana menambah cabang luar negeri di Arab Saudi dan Bank BNI cabang Osaka dalam waktu dekat.
Banyaknya cabang luar negeri ini memudahkan BNI untuk mengelola penerimaan negara, baik setoran dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbentuk valas.
"Untuk memastikan penerimaan negara pajak dan bukan pajak valas dapat optimal, BNI melalui cabang luar negeri telah mengembangkan sistem yang terintegrasi dengan MPN Kementerian Keuangan. Terintegrasinya sistem ini akan memudahkan pemerintah dalam mekanisme pemantauan dan administrasi penerimaan negara," ujar Tribuana.
Seperti diketahui potensi penerimaan perpajakan dalam rupiah maupun valas adalah sekitar Rp 1.500 triliun per tahun. Penerimaan perpajakan valas-nya sendiri berkisar Rp 200 triliun per tahun.
Nah, BNI berupaya melayani transaksi penerimaan negara sekitar 31 persen berdenominasi valas atau sekitar Rp 62 triliun dari total penerimaan negara dalam valuta asing.
BNI menjadi satu-satunya bank yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing untuk menjadi Bank Persepsi MPN Valas pada tanggal 27 Desember 2010.
Seperti diketahui, melalui SK Dirjen Perbendaharaan KEP-213/PB/2012 tanggal 13 November 2012 BNI ditunjuk sebagai Bank Persepsi, BNI siap memberikan pelayanan maksimal untuk Wajib Pajak dalam bentuk kemudahan proses pembayaran dan memberikan bukti pembayaran secara real time.
BNI sendiri akan mendapatkan banyak keuntungan dari pelayanan MPN valas ini, antara lain semakin dalam dan luas jaringan bisnisnya, adanya potensi floating fund, dan multiplier value dari perusahaan Wajib Pajak. Dengan cara ini, diharapkan potensi dana tersebut akan mendorong peningkatan kinerja bisnis BNI secara keseluruhan.
Anda sedang membaca artikel tentang
BNI Kejar Transaksi Penerimaan Negara Valas Sebesar Rp 62 Triliun
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/02/bni-kejar-transaksi-penerimaan-negara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BNI Kejar Transaksi Penerimaan Negara Valas Sebesar Rp 62 Triliun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BNI Kejar Transaksi Penerimaan Negara Valas Sebesar Rp 62 Triliun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar