Tribun Medan - Rabu, 20 Februari 2013 10:53 WIB
"Ndak, ndaklah. Saya kira (itu) proses," kata Jokowi, di sela-sela kesibukkannya, Rabu (20/2/2013) pagi, di Balaikota Jakarta.
Perlu diketahui, Jokowi diduga keliru menetapkan Anas sebagai Kepala BPAD. Keputusan yang keluar pada 14 Februari lalu itu berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Dalam Pasal 30 UU tersebut tercantum bahwa Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Pemerintah, Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Anas Efendi sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Saat dimintai konfirmasi, asisten pribadinya menyampaikan bahwa Anas tak pernah memiliki pengalaman sebagai pustakawan. "Ya enggak punya, sebelumnya hanya jabatan-jabatan pamong," kata asisten pribadi Anas kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dianggap Salah Mutasi Anas, Jokowi Irit Komentar
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/02/dianggap-salah-mutasi-anas-jokowi-irit.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dianggap Salah Mutasi Anas, Jokowi Irit Komentar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dianggap Salah Mutasi Anas, Jokowi Irit Komentar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar