Dipungut Rp 5.000 untuk E-KTP, Warga Protes

Written By Unknown on Sabtu, 02 Maret 2013 | 11.53

Tribun Medan - Sabtu, 2 Maret 2013 10:28 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, KEFAMENANU - Warga Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memprotes pungutan sebesar Rp 5.000 yang oleh kelurahan disebut sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Marselus Kolo, seorang warga Kefamenanu Utara, mengatakan banyak warga yang sudah menyetor uang Rp 5.000. "Yang kami tahu, program e-KTP adalah program Pemerintah Pusat tanpa ada pungutan apapun alias gratis," kata Marselus yang dibenarkan warga lainnya, Jumat (1/3/2013).

"Jangan kemudian urusan yang gratis itu dimanfaatkan dengan membuat aturan-aturan yang ujung-ujungnya diselip dengan biaya administrasi," lanjut Marselus.

Marselus menambahkan, pungutan itu tidak disosialisasikan lebih dulu. "Seharusnya disampaikan dulu kepada warga, ketika hendak memungut uang supaya bisa dicarikan solusi atau alternatif lain kalau misalkan yang tidak memiliki KTP lama dibuatkan semacam surat saja tanpa ada pungutan sehingga warga jangan lagi dibebani. Kasihan warga, sudah susah dibikin tambah susah lagi," jelas Marselus.

Menanggapi protes warga itu, Pejabat pelaksana tugas Lurah Kefamenanu Utara Tri Hanani, membantah telah melakukan pungutan terkait dengan pengambilan e-KTP.

"Untuk mengambil e-KTP tidak ada pungutan sama sekali. Namun syarat untuk mengambilnya warga harus menukarnya dengan KTP lama. Tetapi kalau warga yang tidak memiliki KTP lama, harus membuat surat keterangan domisili. Nah surat keterangan domisili itu yang kita bebankan dengan biaya yakni Rp 5.000 dan itu sudah berlaku lama, sehingga tidak benar kalau itu dikatakan pungutan untuk pengambilan e-KTP,"jelas Hanani.

Tri menerangkan, dari pihak kecamatan maupun dari dinas catatan sipil dan kependudukan sudah tekankan bahwa KTP baru yang diterima harus dikembalikan KTP lama sejumlah KTP baru yang diterima. Bagi yang tidak memiliki KTP harus memiliki surat keterangan domisili sebagai pengganti KTP lama yang tidak dimiliki warga.

Sementara itu Pejabat pelaksana tugas Camat Kota Kefamenanu Yonas Tameon mengatakan Kecamatan sudah menginstrukskan kepada semua lurah agar warga yang tidak punya KTP lama, bila ingin mendapatkan e-KTP, harus membuat surat pernyataan bukan membuat surat keterangan domisili seperti seperti yang dilakukan oleh kelurahan Kefamenanu Utara itu.

"Bagi warga yang tidak punya KTP lama maupun yang tidak memiliki sama KTP, kita wajib kasih e-KTP yang sudah ada, tetapi sebelumnya harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu yang menerangkan bahwa KTP-nya hilang atau selama ini belum pernah mengurus. Sehingga sebenarnya tidak perlu membuat keterangan domisili. Sebenarnya kemarin saya sudah sampaikan bahwa surat keterangan domisili bukan memberatkan warga tapi justru memberatkan kita di kantor karena kalau 500 orang yang tidak punya KTP maka itu bisa kertas 1 rim," papar Yonas.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dipungut Rp 5.000 untuk E-KTP, Warga Protes

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/03/dipungut-rp-5000-untuk-e-ktp-warga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dipungut Rp 5.000 untuk E-KTP, Warga Protes

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dipungut Rp 5.000 untuk E-KTP, Warga Protes

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger