Tribun Medan - Senin, 18 Maret 2013 11:41 WIB
Hakim Mahkaman Agung Somalia, Aidid Abdulahi Ilkahanaf, mengatakan tuduhan telah dibatalkan dan pengadilan "telah mengembalikan kebebasan wartawan Abdiaziz Abdinuur".
Baik Abdinuur mapun perempuan itu awalnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena "menyinggung lembaga negara". Namun semua tuduhan terhadap perempuan itu dibatalkan pada awal bulan ini, semantara hukuman terhadap Abdinuur dikurangi separuhnya.
Pembebasan Abdinuur, menyusul penahanan lebih dari dua bulan dan setelah pengadilan banding memutuskan ia harus tetap dipenjara, muncul sebagai kejutan bagi banyak orang.
Wartawan berusia 25 tahun itu keluar dari ruang sidang sambil mengucapkan doa terima kasih atas pembebasannya. Ia juga berterima kasih kepada mereka yang telah mendukungnya. "Saya sangat senang bahwa saya kembali bebas, saya berterima kasih kepada mereka yang bekerja dalam proses ini yang membantu pembebasan saya, termasuk pengacara saya," katanya.
Abdinuur ditahan pada 10 Januari lalu saat ia meneliti kekerasan seksual di Somalia, tetapi tidak menyiarkan atau menerbitkan sebuah berita setelah mewawancarai perempuan tersebut.
Dia juga dinyatakan bersalah karena "melakukan wawancara palsu dan memasuki rumah seorang perempuan saat suaminya tidak ada di rumah".
Pengadilan awalnya menganggap cerita perempuan itu palsu setelah seorang bidan melakukan "tes jari" untuk mengetahui apakah dia telah diperkosa. Human Rights Watch mengatakan metode itu (tes jari) merupakan "praktek yang tidak ilmiah dan merendahkan, yang sudah lama didiskreditkan".
Ketika dia dihukum, perempuan itu diizinkan untuk menunda hukuman penjara selama enam bulan agar bisa menyusui bayinya.
Abdinuur bekerja untuk sejumlah stasiun radio Somalia dan media internasional.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pewawancara Korban Pemerkosaan Dibebaskan dari Bui
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/03/pewawancara-korban-pemerkosaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pewawancara Korban Pemerkosaan Dibebaskan dari Bui
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pewawancara Korban Pemerkosaan Dibebaskan dari Bui
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar