Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM

Written By Unknown on Jumat, 12 April 2013 | 11.53

Tribun Medan - Jumat, 12 April 2013 09:15 WIB

Tribun-medan.com, Jakarta --  Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sepakat dengan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak perlu ada Pengadilan HAM.

Dia tegaskan, karena kasus lapas Cebongan tersebut sudah diakui dilakukan oknum anggota Kopassus yang berjumlah 11 orang yang tidak bisa menerima komandannya dikeroyok dan dianiaya secara keji oleh sejumlah preman.

"Mereka sudah mengaku yang melakukan penyerangan dan siap untuk diadili dan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Karenanya, menurut Martin, Pengadilan Militer sudah bersiap untuk melaksanakan peradilan mengenai kasus ini.

"Saya kira kasusnya sudah jelas. Bahwa ada tindakan kriminal yang sudah diketahui dan diakui oleh pelaku sendiri. Merekalah yang melakukan," tegas dia.


Anda sedang membaca artikel tentang

Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/04/martin-sepakat-kasus-cebongan-tak-perlu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger