Tribun Medan - Jumat, 12 April 2013 09:15 WIB
Dia tegaskan, karena kasus lapas Cebongan tersebut sudah diakui dilakukan oknum anggota Kopassus yang berjumlah 11 orang yang tidak bisa menerima komandannya dikeroyok dan dianiaya secara keji oleh sejumlah preman.
"Mereka sudah mengaku yang melakukan penyerangan dan siap untuk diadili dan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Karenanya, menurut Martin, Pengadilan Militer sudah bersiap untuk melaksanakan peradilan mengenai kasus ini.
"Saya kira kasusnya sudah jelas. Bahwa ada tindakan kriminal yang sudah diketahui dan diakui oleh pelaku sendiri. Merekalah yang melakukan," tegas dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/04/martin-sepakat-kasus-cebongan-tak-perlu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar