Uang Senilai Rp 210 Juta Raib Saat Transfer di BRI

Written By Unknown on Kamis, 09 Mei 2013 | 11.53

Tribun Medan - Kamis, 9 Mei 2013 11:20 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, KUPANG - Seorang nasabah BRI Cabang Kupang, Ferdiansah Adi Saputra, melaporkan BRI Cabang Kupang kepada Polda NTT, pekan lalu.

Adi melaporkan bank itu karena uang Rp 210 juta yang ditransfer melalui BRI Cabang Kupang ke rekening istri Wakapolres Kupang, Ny. Sonya Sopacua, Selasa (23/4/2013), hilang atau tidak terkirim ke tujuan penerima.

Ia mengatakan, hal tersebut sudah diperiksa penyidik Polda NTT sebagai saksi setelah melaporkan kasus itu, Kamis (2/5/2013).

Menurut Adi, kasus itu dilaporkan setelah ia mentransfer uang senilai Rp 210 juta ke rekening BRI via BRI Cabang Kupang, Selasa (23/4/2013) lalu. Namun hingga saat ini uang itu belum terkirim ke rekening tujuan.

Untuk kejelasannya, Adi meminta wartawan mengonfirmasi kepada penyidik Polda NTT karena dia sudah memberikan kronologi kejadian itu. Adi beralasan saat ini sementara sibuk menerima tamu bisnisnya dari Jakarta.

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Ida Pello, Selasa (7/5/2013) membenarkan ada dugaan tindak pidana perbankan tersebut yang dilaporkan Adi di Polda NTT.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Namun, ia tidak bisa menyampaikan rinci hasil penanganannya karena masih dalam penyelidikan.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, korban Ferdiansyah Adi Saputra, salah seorang pengusaha yang tinggal Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, mengatakan, laporan disampaikan kepada Polda NTT pada Kamis (2/5) dengan nomor laporan polisi 119/V/2013/SPKT tertanggal 2 Mei 2013. Saat ini kasus itu ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT.

Informasi yang diperoleh, kasus itu bermula ketika Adi hendak mengembalikan uang pinjamannya kepada Wakapolres Kupang, Kompol Anton Nugroho, Selasa (23/4/2013) lalu.

Lantaran uang dalam jumlah banyak, Adi memilih datang ke Kantor BRI Cabang Kupang di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, untuk mentransfer uang senilai Rp 210 juta ke rekening BRI Cabang Kupang atas nama Sonya Susana Sopacua yang adalah istri Wakapolres Kupang, Kompol Anton Nugroho.

Saat itu Adi membawa uang Rp 210 juta pecahan Rp 100.000 diikat menjadi 21 ikatan. Masing- masing sebesar Rp 10 juta. Korban ke BRI Cabang Kupang sekitar pukul 12.00 Wita bersama seorang anggota Polda NTT, Brigpol Arman.

Uang itu ditransfer Adi melalui salah satu teller BRI Cabang Kupang bernama Indri. Setelah mendapat slip dan uang tersebut dipastikan terkirim, korban mengontak pemilik rekening mengabarkan pengiriman uang tersebut.

Namun hingga dua hari, uang belum terdata dalam rekening Ny. Sonya Susana Sopacua. Bahkan sampai saat ini pun uang yang ditransfer itu tidak terkirim ke rekening yang bersangkutan.

Wakapolres Kupang, Kompol Anton Nugroho yang dikonfirmasi Selasa kemarin mengaku kalau pemilik rekening adalah istrinya. Uang yang akan dikembalikan Adi dan dikirim merupakan hasil patungan dengan sejumlah kawan. Adi meminjam untuk kepentingan usaha.

Anton menjelaskan, sampai saat ini uang yang ditransfer Adi belum masuk ke rekening atas nama istrinya. Ia sudah mengecek beberapa kali ke BRI bahkan mencetak transaksi masuk keluar, namun tak ada uang sebesar Rp 210 juta yang masuk ke rekening tabungan istrinya. Kendati demikian ia dijanjikan Adi uang yang dipinjam akan secepatnya dikembalikan kepada dirinya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Uang Senilai Rp 210 Juta Raib Saat Transfer di BRI

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/05/uang-senilai-rp-210-juta-raib-saat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Uang Senilai Rp 210 Juta Raib Saat Transfer di BRI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Uang Senilai Rp 210 Juta Raib Saat Transfer di BRI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger