Tribun Medan - Selasa, 18 Juni 2013 11:03 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh mengatakan kaum buruh dan pekerja akan terkena dampak kenaikan harga BBM subsidi. Karenanya, pemerintah harus segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK).
"Jika BBM naik Pemerintah harus segera merevisi UMP dan UMK Buruh dan Pekerja," ungkap Politisi Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (18/6/2013).
Selain itu, Poempida mengatakan pemerintah juga harus segera membuat strategi stimulasi dan insentif untuk Para Pengusaha agar beban produksi tidak berat. Pemerintah pun wajib memberantas pungli yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Hal senada juga diutarakan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, konsekuensi dari disetujuinya APBN-P 2013 termasuk naiknya harga BBM, adalah kepada buruh dan pekerja.
Karena itu, Rieke pun mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat mendorong perusahaan menaikkan upah buruh hingga 30 persen. Sehingga, kenaikan harga BBM itu nantinya tidak terlalu menekan dan membuat buruh semakin tidak sejahtera.
"Atas nama buruh, saya mendesak agar segera dilakukan kenaikan upah buruh 30 persen dari UMP saat ini, agar tidak membuat buruh semakin tertekan," desaknya.
Anda sedang membaca artikel tentang
BBM Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Revisi Upah Buruh
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/06/bbm-naik-dpr-ingatkan-pemerintah-revisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BBM Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Revisi Upah Buruh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BBM Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Revisi Upah Buruh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar