TRIBUN-MEDAN.com-Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyo saat hendak dikonfirmasi, Jumat (28/06/2013) sore, sedang tidak ada di kantor. Awi yang dihubungi vi ponselnya berjanji baru akan menjelaskan hasil sidang tersebut pada Sabtu (29/6/2013).
Awi juga menolak memberi konfirmasi lewat telepon. "Jangan lewat telpon, besok saja dijelaskan secara langsung," sambungnya.
Sidang Briptu Rani kali ini terkait sejumlah kasus disiplin yang dilakukannya selama menjadi anggota Polres Mojokerto.
Usai sidang itu, Rani langsung ditahan di Polda Jatim. Dia ditahan karena sebelumnya juga telah divonis hukuman 21 hari dan belum dilaksanakan. Kali ini, hukuman lain lagi sudah menunggu Rani atas beberapa tindakan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Polda Jatim Umumkan Putusan Briptu Rani
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/06/hari-ini-polda-jatim-umumkan-putusan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Polda Jatim Umumkan Putusan Briptu Rani
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Polda Jatim Umumkan Putusan Briptu Rani
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar