Tribun Medan - Rabu, 19 Juni 2013 11:27 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, ketiga dosen UI ini akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Tafsir Nurchamid.
"Diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Pemeriksaan tiga dosen ini merupakan pemeriksaan saksi perdana dalam kasus dugaan korupsi proyek IT perpustakaan UI tersebut. KPK memeriksa ketiganya karena dianggap tahu seputar proyek perpustakaan senilai Rp 21 miliar tersebut. Selain memeriksa ketiga dosen itu, KPK memeriksa karyawan UI yakni, Baroto Setyono. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Tiga Dosen Universitas Indonesia
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/06/kpk-periksa-tiga-dosen-universitas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Tiga Dosen Universitas Indonesia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Tiga Dosen Universitas Indonesia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar