648 Napi Anak Dapat Remisi

Written By Unknown on Selasa, 23 Juli 2013 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada narapidana anak-anak. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Selasa, 23 Juli 2013. Sebanyak 648 napi anak mendapatkan remisi, dengan rincian 641 orang mendapatkan pengurangan hukuman dan 7 orang bebas. Pemberian remisi ini berdasarkan peraturan Menkumham RI nomor 21 tahun 2013 pasal 19 ayat 1. 

"641 anak masih menjalani sisa pidana, 7 orang setelah dikurangi remisi dapat bebas," ujar Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi, di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Berdasarkan data Direktorat Jendral Pemasyarakatan per Juni 2013, terdapat 2.209 tahanan anak, 3.541 narapidana anak, serta 1.238 klien anak yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dengan pemberian remisi ini, Kemenkumham berharap dapat mendukung upaya pemenuhan hak dan kepentingan anak.

Pemberian remisi pada Hari Anak Nasional merupakan amanat Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilisi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri No 23/2013 disebutkan, remisi bagi anak pidana didasarkan atas pertimbangan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi. Besaran remisi ditentukan sama dengan usulan remisi umum pada tahun bersamaan (remisi 17 Agustus).


Anda sedang membaca artikel tentang

648 Napi Anak Dapat Remisi

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/07/648-napi-anak-dapat-remisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

648 Napi Anak Dapat Remisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

648 Napi Anak Dapat Remisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger