TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mantan narapidana yang dikenal dengan panggilan Anton Medan menilai kondisi penjara saat ini lebih buruk jika dilihat dari fasilitas yang didapat para tahanan. Mantan gembong judi besar di Jakarta tersebut mengatakan, dulu penjara tak sepadat sekarang. UU Narkotika, menurut dia, adalah penyebab kepadatan lembaga pemasyarakatan saat ini.
"Sejak judi gelap diberantas, pengusaha judi beralih menjadi bandar narkoba," ujar Anton di Jakarta, Kamis (19/7/2013). Fenomena itu yang kemudian disusul pemberlakuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut dia, adalah penyebab saat ini jumlah penghuni lapas melebihi kapasitas.
Anton bertutur, saat dia bolak-balik menghuni penjara dulu, satu sel hanya ditempati sembilan tahanan atau narapidana. "Sekarang 103 orang," sebut dia. Anton pun menyatakan, semua lapas di Indonesia hanya punya daya tampung untuk 92.000 orang, tetapi jumlah tahanan dan narapidana kini tercatat 163.000 orang.
Kepada wartawan, Anton mengaku sudah berkeliling ke semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Menurut dia, sebagian besar lapas menampung narapidana melebihi kapasitas, dengan kondisi terparah di lapas-lapas di kota besar. Lapas yang perbandingan antara penghuni dan kapasitas awalnya parah, sebut dia, antara lain Lapas Cipinang, Lapas Salemba, Lapas Paleudang, Lapas Madaing, Lapas Tangerang, dan Lapas Tanjung Gusta.
UU Nomor 35 Tahun 2009, kata Anton, punya peran signifikan menambah jumlah tahanan dan narapidana yang dikirim ke penjara. Meskipun UU itu telah mengatur klasifikasi yang membedakan antara pengguna dan bandar, ketika masuk bui mereka tidak dipisahkan. Para pengguna pun diperlakukan bak bandar. "Seharusnya, kalau pengguna ya tidak perlulah masuk ke penjara, cukup rehabilitasi saja," kata dia.
Tudingan pun Anton arahkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai pemicu frustrasi di kalangan narapidana. PP itu mengatur tentang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Multitafsir dalam penerapan PP tersebut, menurut Anton, juga terjadi di kalangan petugas lapas sehingga memunculkan protes dari narapidana yang kehilangan haknya.
"Makanya, supaya lapas itu bisa normal, pending dulu PP tersebut. Pemerintah rapikan dulu kemampuan para petugas, tingkatkan sarana dan prasarana," kata Anton. Bila kondisi jumlah tahanan dan narapidana yang jauh melampaui kapasitas lapas ini dibiarkan, imbuh dia, akan terbentuk semacam bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak.
Anda sedang membaca artikel tentang
Anton Medan : Dulu Penjara Tak Sepadat Sekarang
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/07/anton-medan-dulu-penjara-tak-sepadat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anton Medan : Dulu Penjara Tak Sepadat Sekarang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anton Medan : Dulu Penjara Tak Sepadat Sekarang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar