Laporan Wartawan Tribun Medan / Fahrizal Fahmi Daulay
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tarif tiket Kereta Api (KA) dari Medan menuju Bandara Kualanamu yang dianggap mahal di kisaran Rp 80 ribu per orang, Pemprov Sumut bisa memberikan subsidi.
Hal ini diutarakan pengamat transportasi Djoko Setijowarno melalui pesan singkatnya kepada Tribun-Medan.com, Kamis (11/7/2013). "Jika masyarakat Sumut merasa tarif KA Bandara Kualanamu dianggap terlalu mahal, Pemprov Sumut dapat memberi Subsidi," jelasnya.
Djoko mengurai subsidi tersebut dapat dibenarkan dalam UU No.22 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 153, untuk pelayanan kelas ekonomi.
Ia menjelaskan pada pasal tersebut menyebutkan dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah atau Pemda bisa lebih rendah dari pada tarif yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sedangkan selisih dari penetapan tarif itu menjadi tanggungjawab pemerintah atau Pemda dalam bentuk kewajiban pelayanan publik," kata Djoko. (riz/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemprov Sumut Bisa Berikan Subsidi Tarif KA Medan-Kualanamu
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/07/pemprov-sumut-bisa-berikan-subsidi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemprov Sumut Bisa Berikan Subsidi Tarif KA Medan-Kualanamu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemprov Sumut Bisa Berikan Subsidi Tarif KA Medan-Kualanamu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar