TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui untuk memblokir ponsel-ponsel dari pasar gelap atau BM (black market) sesuai dengan permintaan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Namun untuk mempersiapkan aturan dan sosialisasinya Kemenkominfo meminta waktu persiapan selama satu tahun.
Juru bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, penangkalan pomsel BM dengan cara memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) "bodong" yang ada di perangkat telekomunikasi di pasar gelap. Bila pemblokiran tersebut dilakukan, maka pengguna ponsel BM tak lagi bisa digunakan untuk berkomunikasi atau menelepon.
"Mengingat keberadaan IMEI belum tentu sepenuhnya dipahami oleh sebagian besar pengguna layanan telekomunikasi dan mungkin sejauh ini yang diketahuinya hanya nomer teleponnya saja misalnya, maka sosialisasi intensif harus komprehensif. Sosialisasi ini tidak hanya harus dilakukan oleh kedua kementerian, tetapi juga oleh para penyelenggara telekomunikasi dan vendor telekomunikasi serta berbagai pihak terkait," kata Gatot dalam rilisnya.
Masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga 1 tahun ke depan. Ditambahkan, meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo sangat concern dan sangat berhati-hati dengan masalah ini dan itulah perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat
Dijelaskan, koordinasi antara Kementerian Perdagangan terhadap berbagai hal terkait dengan regulasi masalah perangkat telekomunikasi sesungguhnya selama ini sudah berlangsung cukup baik dengan tujuan untuk meminimalisasi adanya regulasi yang saling bertentangan. Khusus mengenai masalah IMEI ini memang untuk tingkat pejabat tinggi baru sekali ini dilakukan dan akan terus dikoordinasikan secara lebih intensif.
Pada saatnya regulasi yang mengatur masalah IMEI tersebut akan disusun, seperti biasanya Kementerian Kominfo pada saatnya nanti tetap akan melakukan uji publik sehingga berbagai pihak tetap bisa turut mengkritisi secara komprehensif.
Anda sedang membaca artikel tentang
Setahun Lagi Ponsel BM Tak Bisa Buat Nelpon
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/07/setahun-lagi-ponsel-bm-tak-bisa-buat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Setahun Lagi Ponsel BM Tak Bisa Buat Nelpon
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Setahun Lagi Ponsel BM Tak Bisa Buat Nelpon
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar