TRIBUN-MEDAN.com, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, kemungkinan ada hakim-hakim konstitusi lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua perkara sengketa Pilkada yang ditangani MK.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, kemungkinan besar ada hakim-hakim lain yang terlibat," kata Abraham, sesuai membuka acara Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Korupsi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/10/2013) pagi.
Namun, ia tak menyebutkan siapa hakim yang diduga terlibat. Abraham juga menegaskan, KPK tak akan sungkan menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap Akil.
"Kalau saya, dia (Akil) harus dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Ia setuju dengan wacana menuntut Akil dengan hukuman seumur hidup. Abraham juga mengungkapkan, selain dugaan suap, jeratan terhadap Akil juga tak menutup kemungkinan mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, ketika disinggung dengan rekaman CCTV terhadap bupati di Sulawesi Selatan berinisyial IY, yang disebut diduga menyuap Akil terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar, Abraham mengaku baru mendengar kasus itu.
"Belum tau informasinya, saya baru dengar informasi itu," katanya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (4/10/2013) lalu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Abraham: Kemungkinan Besar Ada Hakim Konstitusi Lain yang Terlibat
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/10/abraham-kemungkinan-besar-ada-hakim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Abraham: Kemungkinan Besar Ada Hakim Konstitusi Lain yang Terlibat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Abraham: Kemungkinan Besar Ada Hakim Konstitusi Lain yang Terlibat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar