Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus suap Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/9/2013).
Hidayat yang mengenakan batik putih gading didampingi oleh empat dari sebelas anggota tim kuasa hukumnya yang dipimpin Refman Basri. Ia didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi karena diduga menerima uang dari pengusaha konstruksi Surung Panjaitan.
Hidayat menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut dari KPK.
"Lanjut saja majelis," katanya saat ditanya Ketua Majelis Agus Setiawan usai pembacaan dakwaan.
Namun jaksa penuntut umum mengaku belum menyiapkan saksi. Tim pengacara Hidayat sempat mengajukan permintaan untuk mengganti jadwal persidangan berikutnya menjadi Kamis karena beberapa anggota tim berhalangan hadir pada hari Rabu.
Namun, majelis hakim menolak permintaan itu dan hanya menjanjikan akan mengevaluasi jadwal sidang apabila untuk kedepannya tiga persidangan dengan tiga terdakwa kasus suap gratifikasi, pengusaha Surung Panjaitan, Bupati Hidayat, dan Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar tidak cukup dilaksanakan dalam satu hari.
"Anggota timnya kan ada sebelas. Jadi kalau ada yang nggak datang beberapa kan tidak ada," katanya.
(ton/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bupati Madina Jalani Sidang Kasus Gratifikasi
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/10/bupati-madina-jalani-sidang-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bupati Madina Jalani Sidang Kasus Gratifikasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bupati Madina Jalani Sidang Kasus Gratifikasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar