Bupati Madina Jalani Sidang Kasus Gratifikasi

Written By Unknown on Rabu, 02 Oktober 2013 | 11.53

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus suap Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/9/2013).

Hidayat yang mengenakan batik putih gading didampingi oleh empat dari sebelas anggota tim kuasa hukumnya yang dipimpin Refman Basri. Ia didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi karena diduga menerima uang dari pengusaha konstruksi Surung Panjaitan.

Hidayat menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut dari KPK.

"Lanjut saja majelis," katanya saat ditanya Ketua Majelis Agus Setiawan usai pembacaan dakwaan.

Namun jaksa penuntut umum mengaku belum menyiapkan saksi. Tim pengacara Hidayat sempat mengajukan permintaan untuk mengganti jadwal persidangan berikutnya menjadi Kamis karena beberapa anggota tim berhalangan hadir pada hari Rabu.

Namun, majelis hakim menolak permintaan itu dan hanya menjanjikan akan mengevaluasi jadwal sidang apabila untuk kedepannya tiga persidangan dengan tiga terdakwa kasus suap gratifikasi, pengusaha Surung Panjaitan, Bupati Hidayat, dan Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar tidak cukup dilaksanakan dalam satu hari.

"Anggota timnya kan ada sebelas. Jadi kalau ada yang nggak datang beberapa kan tidak ada," katanya.

(ton/tribun-medan.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bupati Madina Jalani Sidang Kasus Gratifikasi

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/10/bupati-madina-jalani-sidang-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bupati Madina Jalani Sidang Kasus Gratifikasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bupati Madina Jalani Sidang Kasus Gratifikasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger