TRIBUN-MEDAN.com, CIREBON - Maksud hati bisa hidup mewah dengan memegang kartu kredit, Hy (32) dan MJ alias Juanda (52) malah harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Aksi keduanya dicurigai pihak bank hingga akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Hy dan MJ dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota. Keduanya ditangkap atas laporan Bank Mandiri Cirebon karena telah mengajukan pembuatan kartu kredit dengan KTP palsu.
Kedua pria itu mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit ke Bank Mandiri Cabang Cirebon, di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Saat mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit itu, petugas bank curiga. Akibatnya pegawai bank melapor kepada polisi. Dan kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah mengajukan kartu kredit dengan KTP palsu. Polisi pun mendapati sejumlah kartu keluarga (KK), KTP dan aplikasi palsu di rumah tersangka. Selain itu, ditemukan juga alat pembuatan kartu identitas palsu.
"Saya baru pertama kali mengajukan permohonan kredit, ternyata malah tertangkap," kata Hy di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (9/10/2013).
Hy mengatakan ia nekat mengajukan kartu kredit dengan KTP palsu karena butuh kartu kredit untuk belanja dan makan sehari-hari. Hy mengaku sebagai pengangguran yang memiliki penghasilan sama sekali.
Soal pengajuan kartu kredit, Hy mengaku mengetahui caranya karena ia pernah bekerja di bank swasta pada 2005. Terkait KTP palsu, Hy mengatakan melakukannya di rumah. Dengan komputer dan printer, ia nekat membuat KTP palsu. Foto untuk KTP itu didapat dari Facebook.
Lain lagi dengan MJ. Ia mengaku ikut-ikutan dengan Hy karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Hy mengatakan penghasilannya dari usaha konter ponsel tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dony Satria Wicaksono, mengatakan dua tersangka sudah sering mengajukan permohonan kartu kredit fiktif. "Mereka tertangkap karena gagal mengajukan permohonan (kartu kredit). Sementara sebelumnya selalu mulus," kata Dony, Rabu siang kemarin.
Menurut Dony, bukan hanya Bank Mandiri yang menjadi sasaran tersangka. Bahkan leasing juga pernah menjadi korban aksi kedua tersangka. Kerugian atas perbuatan tersangka lebih dari Rp 100 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 378 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan," kata Dony. (roh)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nekat Bikin Kartu Kredit Berbekal KTP Palsu
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/10/nekat-bikin-kartu-kredit-berbekal-ktp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nekat Bikin Kartu Kredit Berbekal KTP Palsu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nekat Bikin Kartu Kredit Berbekal KTP Palsu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar