Dalih-dalih Dinas TRTB Medan Legalkan Pelanggaran

Written By Unknown on Jumat, 29 November 2013 | 11.53

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berbagai dalih disampakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan untuk membenarkan target penurunan kinerjanya di tahun 2014. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan hingga Rp 40 miliar, dan sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan tak kunjung usai.

Alasan untuk penurunan PAD pada  APBD 2014 turun hingga Rp 40 Miliar yang sebelumya target PAD pada APBD 2013 Rp 120 Miliar. Pengefektifan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu alasan, meski seharusnya mendongkrak PAD.

Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas TRTB Kota Medan Syampurno Pohan dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2014 yang dilangsungkan di Komisi D, Gedung Sementara DPRD Medan jalan gunung Krakatau Medan, Jumat (29/11/013).

"Penurunan target PAD di APBD 2014 sebesar Rp 40 miliar dikarenakan dengan pengefektipan Perda RDTR dimana proses perubahan peruntukan tidak bisa dilakukan lagi," ungkap Syampurno menjawab pertanyaan anggota DPRD Medan terkait penurunan proyeksi PAD tersebut.

Dikatakan Syampurno, proyeksi turunnya PAD di TRTB dikarenakan hilangnya retribusi dari perubahan peruntukan tersebut. "Jadi pendapatan dari retribusi sudah pasti tidak lagi didapatkan," ungkap Syampurno dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan, CP Nainggolan dan dihadiri ssejumlah anggota Komisi D diantaranya H. Muslim Maksum, Lc, Daniel Pinem, Ahmad Arief SE, MM, Jumadi S.Pdi.Parlaungan Simangunsong, Parlindungan Batubara.

Meski begitu, terkait perubahan peruntukan itu tetap bisa dilakukan dengan peryaratan tertentu. "Kalau dimungkinkan perubahan peruntukan pasti ada, hanya saja syarat-syarat mungkin akan diperketat," terang Syampurno.

Pembebasan Lahan
Dalam kesempatan tersebut,  Syampurno juga menjelaskan tentang anggaran di TRTB untuk APBD 2014 berkisar Rp 107 miliar untuk belanja langsung dan Rp 16 miliar untuk belanja tidak langsung.

Dari proyeksi belanja langsung Rp 107 miliar tersebut Rp 100 miliar diantaranya untuk pembebasan lahan.
"Anggaran tersebut untuk pembebassan lahan untuk pembangunan pasilitas umum salah satunya adalah pembebasan lahan  untuk pembangunan Medan Islamic Center (MIC)  di Martubung," ungkap Syampurno.

Dijelaskannya, untuk pembebasan lahan pembangunan MIC diantaranya 20 Ha milik perumnas dan 20 Ha lagi milik warga. "Jadi total ada 40 Ha yang akan dipergunakan untuk pembangunan MIC di Martubung dan 2014 mudah-mudahan bisa direalisasikan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Medan juga mempertanyakan soal penyelesaian permasalahan Bumi Asri dan Bangunan Medan Center Point di  Jalan Jawa.

DPRD Medan meminta TRTB segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan pembongkaran dan menstanvaskan proses pembangunan di kedua bangunan tersebut.

"Kita mengetahui ada masalah dalam pembangunannya, namun begitu kita minta TRTB tegas  terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda," ungkap CP Nainggolan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kadis TRTB Kota Medan mengatakan pihaknya sudah menyurati pihak-pihak yang bersangkutan dan meminta proses pembangunan itu di hentikan. "Kita sudah menyurati mereka untuk menyetop pembangunannya," ungkapnya.

Hanya saya, kaya Syampurno, untuk bangunan Medan Centre Point belakangan telah terbit putusan MA yang mengatakan bahwa PT ACK boleh melanjutkan pembangunan dan meminta kepada tergugat 1 dan 2 untuk tidak menghalang-halangi proses pembangunannya.

(afr/tribun-medan.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dalih-dalih Dinas TRTB Medan Legalkan Pelanggaran

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/dalih-dalih-dinas-trtb-medan-legalkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dalih-dalih Dinas TRTB Medan Legalkan Pelanggaran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dalih-dalih Dinas TRTB Medan Legalkan Pelanggaran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger