TRIBUN-MEDAN.com, Jakarta - Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah menyepakati untuk segera mengenakan denda maksimal kepada penyerobot jalur transjakarta, pelanggar larangan parkir, dan pengendara yang melawan arus. Penerapannya dimulai pekan depan.
"Kami sudah sepakat akan menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos busway atau jalur khusus untuk transjakarta," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendarsono, Jumat (22/11/2013) sore.
Polisi akan menilang setiap kendaraan yang menerobos jalur transjakarta yang dilengkapi separator. Dengan adanya separator, berarti jalur itu hanya boleh dilalui bus transjakarta.
Vonis denda maksimal akan dijatuhkan hakim dalam persidangan. "Nanti dalam surat tilang akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur transjakarta," kata Hendarsono.
Kesepakatan pemberlakuan denda maksimal dicapai setelah rapat di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat itu aparat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta para hakim dan jaksa.
"Pada saat pemberlakuan denda maksimal, kami akan bertahan pada kesepakatan pemberlakuan denda maksimal," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap memaksimalkan ruang di lajur transjakarta. Pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengoperasikan 40 bus cadangan transjakarta di sejumlah koridor. Pekan depan, ada tambahan 10 unit angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) rute Bogor-Tanah Abang. Pertengahan sampai akhir Desember, bus transjakarta akan bertambah 310 unit. Bersamaan dengan itu, ada tambahan 340 bus sedang yang akan dioperasikan di lajur transjakarta.
Mulai denda tinggi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sejauh ini denda tinggi sudah mulai dijatuhkan pihak pengadilan.
"Kami menghargai hakim PN Jakarta Utara yang sudah berani mendenda pelanggar lalu lintas dengan denda Rp 300.000. Namun, masih banyak yang hanya mendenda Rp 60.000 sampai Rp 75.000," katanya.
Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengisyaratkan hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar atau dengan kendaraannya melanggar rambu atau marka jalan.
Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Irfan Satya mengatakan, Polda akan melibatkan masyarakat untuk penegakan hukum berlalu lintas. "Partisipasi masyarakat bersifat sukarela. Kami memanfaatkan potensi netizen. Nantinya, misalnya ada warga melihat pelanggaran kemudian memfoto dan memasangnya di situs yang bakal kami luncurkan, dari gambar itu polisi bisa melakukan penindakan," kata Irfan.
Menurut Irfan, tujuan pelibatan warga dalam penindakan hukum lalu lintas untuk membangun kepekaan dan kepedulian. Selain itu, juga untuk menumbuhkan efek malu bagi warga yang melanggar lalu lintas.
Namun, pengendara yang ditilang karena menerobos jalur transjakarta pun menyayangkan rencana pemerintah menerapkan denda maksimal. Rabbani (20) salah satunya. Dia mengaku sengaja menerobos jalur transjakarta untuk menghindari kemacetan di jalan umum. Saat ditilang, dia sedang melalui jalur transjakarta di depan LP Cipinang. Menurut Rabbani, semestinya penyebab kemacetan di jalan umum juga harus diatasi, seperti kebiasaan angkutan umum mengetem di pinggir jalan dan pedagang kaki lima yang masih memenuhi badan jalan. (RTS/RAY/MDN/NDY)
Anda sedang membaca artikel tentang
Disepakati, Denda Maksimal Penyerobot Busway
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/disepakati-denda-maksimal-penyerobot.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Disepakati, Denda Maksimal Penyerobot Busway
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Disepakati, Denda Maksimal Penyerobot Busway
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar