Laporan Wartawan Tribun Medan/Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasus ketidakjelasan status Ulfa Nursyamsul Qushoeri, siswa SMK Negeri 2 Pematangsiantar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Rabu (20/11/2013).
Kuasa hukum Ulfa, Randy Tampubolon mengatakan R Manik selaku wali kelas Ulfa telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak dengan memaksa Ulfa pindah ke sekolah lain dan tidak mengizinkan Ulfa mengikuti pelajaran di kelas. "Ini bentuk intimidasi terhadap anak. Kalau dia memang mau mendidik anak, ya ditinggalkan saja, setelah itu di didik lagi bagus-bagus,"kata Randy Tampubolon di PN Siantar, Rabu (20/11/2013) kepada www.tribun-medan.com.
Ia mengatakan kasus ini dibawa ke ranah hukum agar dunia pendidikan di Kota Pematangsiantar dapat terus diperbaiki. Secara insidentil, kata Randy, kasus Ulfa akan diproses secara hukum supaya dunia pendidikan di Pematangsiantar ini tidak semrawut.
(cr1/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Kasus Ulfa Dibawa ke PN Siantar
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/hari-ini-kasus-ulfa-dibawa-ke-pn-siantar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Kasus Ulfa Dibawa ke PN Siantar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Kasus Ulfa Dibawa ke PN Siantar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar