Ikut Seleksi KPU, Dua PNS di Sidrap Terancam Kena Sanksi

Written By Unknown on Sabtu, 30 November 2013 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com SIDRAP - Dua guru di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terancam dikenakan sanksi karena mengikuti tahapan seleksi Komisioner KPU Sidrap tanpa sepengetahuan dan izin atasannya.

Kedua PNS tersebut diketahui bernama Mansur dan Ramli. Mansur tercatat sebagai guru di SD Bila, Kecamatan Pitu Riase. Sementara Firman tercatat sebagai tenaga pendidik di SMPN Baranti. Kabarnya keduanya tak mengantongi izin atasan.

Kepala BKD Sidrap, Hijas melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Drs Nasruddin Waris, Sabtu (30/11/2013) mengatakan, berdasarkan surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.148-8/47 tanggal 05 Desember 2003 perihal PNS yang menjadi anggota KPU antara lain pada poin 1 huruf a bahwa syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.

"Selanjutnya, pada point 2 huruf b pemberhentian dari jabatan organik tersebut terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan diangkat menjadi anggota KPU. Dan pada huruf j disebutkan bahwa PNS berhenti sebagai anggota KPU diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya oleh pejabat pembina kepegawaian instansi induk, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila belum mencapai batasan usia pensiun," ungkapnya.

Sementara, hasil konsultasi dengan pihak BKN Reginal IV Makassar terkait pengertian atasan langsung dalam kontek pemberian izin PNS yang mendaftar menjadi anggota KPU, kata Nasruddin dijelaskan bahwa, pengertian atasan yakni adalah Bupati Sidrap, Rusdi Masse.

"Jadi dengan dasar alasan bahwa pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan negeri termasuk pengalihan PNS dalam jabatan negeri menjadi jabatan negara (anggota KPU) harus dengan surat keputusan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.

Ia juga mengatakan, seorang PNS yang belum bertugas sebagai guru selama 8 tahun dan melakukan pendaftaran serta masuk seleksi KPUD, juga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pasal 61 ayat 2.(ali)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ikut Seleksi KPU, Dua PNS di Sidrap Terancam Kena Sanksi

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/ikut-seleksi-kpu-dua-pns-di-sidrap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ikut Seleksi KPU, Dua PNS di Sidrap Terancam Kena Sanksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ikut Seleksi KPU, Dua PNS di Sidrap Terancam Kena Sanksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger