KPK: Anas Urbaningrum Ditahan jika Pemberkasan Capai 70 Persen

Written By Unknown on Sabtu, 16 November 2013 | 11.54

TRIBUN-MEDAN.com, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan bahwa pihaknya akan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika penyelesaian berkasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang itu mencapai 70 persen lebih.

Sejauh ini, kata Abraham, penyelesaian berkas Anas sudah mendekati 50 persen. "Soal penahanan itu masalah teknis. Kami sudah bisa memperkirakan kasus ini di atas 50-60 persen. Ini, kan, menyangkut batas masa penahanan. Kalau kami anggap sudah mendekati 70 persen, kami lakukan penahanan," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Saat ditegaskan bahwa pernyataannya ini mengisyaratkan Anas sebentar lagi ditahan, Abraham menjawab, "Insya Allah." Dia juga menegaskan bahwa setiap tersangka pasti akan ditahan KPK.

Adapun Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Hambalang sejak Februari 2013. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang ataupun mobil terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Terkait proyek Hambalang, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan orang dekat istri Anas yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Berbeda dengan Anas, keempat tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek Hambalang. Di antara lima tersangka, tinggal Anas dan Mahfud yang belum ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa KPK menargetkan kasus Hambalang selesai tahun ini.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK: Anas Urbaningrum Ditahan jika Pemberkasan Capai 70 Persen

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/kpk-anas-urbaningrum-ditahan-jika.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK: Anas Urbaningrum Ditahan jika Pemberkasan Capai 70 Persen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK: Anas Urbaningrum Ditahan jika Pemberkasan Capai 70 Persen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger