TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam skandal bail out Bank Century, Selasa (12/11/2013). Sejumlah saksi yang akan diperiksa hari ini berasal dari eks pegawai dan Deputi Senior Bank Indonesia serta pegawai Bank Mutiara.
Dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini, tercatat beberapa nama yang kapasitasnya menjadi saksi dalam kasus Bank Century, yakni pensiunan Bank Indonesia sekaligus mantan Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) Dudung Syafrudin, pegawai Bank Mutiara I Nyoman Srinata, dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
Kasus bail out Bank Century masih menyisakan sejumlah tanya. Beberapa anggota Tim Pengawas Bank Century meyakini bahwa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas keputusan memberi dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad sempat berjanji akan membawa kasus bail out Bank Century ke pengadilan pada tahun ini.
Saat ini, KPK masih terus mendalami dan mengelola alat bukti yang ditemukan. Abraham mengaku telah mencium adanya kekecewaan dari publik karena dianggap ada tebang pilih dalam penuntasan kasus Century. Namun, ia meminta publik tak perlu memelihara keragu-raguan karena pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Kembali Periksa Saksi-saksi Kasus Century
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/kpk-kembali-periksa-saksi-saksi-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Kembali Periksa Saksi-saksi Kasus Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Kembali Periksa Saksi-saksi Kasus Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar