TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya Rudi hahya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait kegiatan hulu minyak dan gas.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (14/11/2013).
Untuk kasus TPPU ini, Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomot 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak: Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tpk dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR.
Tersangka diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut Johan, KPK mulai menyidik kasus TPPU Rudi ini sejak 12 November 2013.
Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi terkait TPPU Rudi, yakni pegawi money changer PT Duta Putra Valutama, Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, dan Ikhsan Rakhmatulloh, serta pegawai PT Duta Putra Valutama, Topo Waspodo.
Sementara itu, terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang juga melibatkan Rudi, KPK telah menyita sejumlah aset yang bersangkutan, yakni rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, uang 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas, beberapa waktu lalu. Selain itu, penyidik KPK menyita uang di dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS, dan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid dari sebuah dealer mobil.
Anda sedang membaca artikel tentang
Rudi Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/rudi-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rudi Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rudi Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar