TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (7/11/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam dakwaan yang dipaparkan ketua tim Jaksa KPK M Rum, Simon didakwa bersama pihak lain menyuap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Deviardi, guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013. Dia disebut menyuap Rudi hingga 900 ribu dolar Amerika Serikat untuk tender itu.
Penyuapan yang dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013.
Keduanya juga meminta Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Oleh Jaksa, terdakwa Simon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan itu, Simon dan tim penasihat hukum yang diketuai Yanuar P. Wasesa mengaku sudah mengerti isi dakwaan Jaksa. "karena itu kami tidak mengajukan eksepsi (surat keberatan)," kata Penasihat Hukum Simon.
Karena tidak mengajukan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Edwin Firdaus
Anda sedang membaca artikel tentang
Simon Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini Amankan Tender Kondensat di Senipah
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/simon-didakwa-menyuap-rudi-rubiandini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Simon Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini Amankan Tender Kondensat di Senipah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Simon Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini Amankan Tender Kondensat di Senipah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar