TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GolkarHajriyanto Y Thohari menegaskan, partainya menghormati proses hukum terhadap Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Ratu Atur Chosiyah yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hajriyanto kemudian mengingatkan kepada KPK untuk bekerja sesuai fungsi dan kewenangan yang ada.
"DPP Partai Golkar menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di KPK sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada KPK. Seluruh sikap DPP PG terhadap proses hukum tersebut, bertolak sepenuhnya dari dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," Hajriyanto menjelaskan, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (29/12/2013).
Pernyataan Hajriyanto terkait dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK)
"Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengirim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Minggu (29/12/2013).
Hajriyanto kembali menegaskan, Partai Golkar, dalam konteks dan perspektif ini hanya ingin mengingatkan KPK agar bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. "Termasuk di dalamnya soal pemberian rekomendasi agar yang bersangkutan dinonaktifkan atau diberhentikan atau sebaliknya," tegas Hajriyanto.
Bambang sebelumya diberitakan, surat rekomendasi pemberhentian tersebut akan langsung ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad ke Kemendagri. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi surat rekomendasi itu segera dilayangkan. Pertama, kata Bambang, Ratu Atut telah tidak efektif menjalankan pemerintahannya. "Seseorang ditahan pasti dia (Atut) tidak efektif (jalankan tugasnya)," kata Bambang.
Alasan kedua, lanjut Bambang, negara akan merugi bila kepala daerahnya tidak efektif menjalankan tugasnya. Sebab, negara tetap harus membayarnya. "Sementara dia tidak memberikan kontribusi," kata Bambang.
Ketiga, kata Bambang, itu dilakukan karena pihaknya ingin membantu pemerintah agar kepercayaannya tetap terjaga.
"Keempat, ada potensi orang ini menggunakan orang-rangnyanya untuk mengalihkan barang bukti atau justru mengarahkan, mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," kata Bambang.
Menurut Bambang, ketika Atut sudah diberhentikan, maka proses hukumnya diprediksi lebih mudah. Karena itu, terang Bambang, pihaknya mendorong agar pemerintag tegas dalam mengambil posisi dan sikapnya.
"Kedua, yang penting kami punya pengalaman. Dari pengalaman itu kami mendorong agar proses lebih optimal, karena orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan dan hak-hak itu. kalau itu terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," kata Bambang lagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Golkar Minta KPK Bekerja Sesuai Fungsi dan Kewenangan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/12/golkar-minta-kpk-bekerja-sesuai-fungsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Golkar Minta KPK Bekerja Sesuai Fungsi dan Kewenangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Golkar Minta KPK Bekerja Sesuai Fungsi dan Kewenangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar