TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Riza Martina, Selasa (3/12/2013). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidna korupsi suap terkait penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Riza diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui dan dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan suap di MK. Dalam kasus ini, adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa ajudan Ratu Atut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni petugas keamanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Heru Purnomo dan seorang dari pihak swasta Muhammad Jufri. Mereka juga diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui dan dapat memberi informasi mengenai kasus ini.
Hari ini, KPK juga akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap ini, yaitu pengacara Susi Tur Handayani, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, pengacara Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Saat ini, mereka ditahan di Rutan KPK.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Ajudan Ratu Atut
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/12/kpk-periksa-ajudan-ratu-atut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Ajudan Ratu Atut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar