Warga Kampung Kandang Minta Ganti Rugi Lebih

Written By Unknown on Senin, 09 Desember 2013 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Usaha menertibkan permukiman warga Kampung Kandang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum mencapai kata sepakat. Belum ada kesepakatan terkait ganti rugi.

Setelah kebakaran pada 1 Oktober 2013 lalu, warga dilarang membangun rumah di atas lahan tersebut. Namun, tetap saja warga membangun kembali rumah mereka, sehingga rencana pemerintah kota untuk membuat waduk dan saluran penghubung tertunda.

Miftah (50), salah seorang perwakilan warga, menuturkan, jumlah bangunan milik warga yang telah didata ada sebanyak 994. Mereka tersebar di RT 07, 166 bangunan, RT 08, 303 bangunan dan di RT 09 sebanyak 525 bangunan. Bangunan-bangunan tersebut, selanjutnya, dibagi dalam tiga kategori untuk diberi ganti rugi. Yakni permanen, semi permanen dan darurat.

Uang ganti rugi yang ditawarkan pemerintah untuk bangunan permanen sebesar Rp 600.000, Rp 300.000 untuk semi permanen dan untuk bangunan darurat sebesar Rp 200.000. Mereka menganggap nilai tersebut masih terlalu rendah. Karena sebelumnya, warga sudah melakukan rapat dan menyepakati angka Rp 1,5 juta, Rp 1 juta dan Rp 600.000 untuk masing-masing kategori.

"Terlalu kecil banget dong, masa pada tahun 2001, warga di depan Mal Artha Gading mendapat Rp 700.000 sekarang kita lebih rendah dari itu. Kami paham memang status hukum tidak memiliki, tapi tolong lebih manusiawilah," ujar Miftah, Senin (9/12/2013).

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi membenarkan bahwa belum ada kata sepakat antara pihaknya dengan warga terkait besaran ganti rugi. Ia mengatakan, soal data bangunan sudah tidak ada masalah, sementara untuk ganti rugi diserahkan kepada pemilik lahan RTH tersebut.

"Soal ganti rugi, itu bukan dari kita tapi pemilik lahan yang memberikan penggantian menggunakan anggaran CSR mereka," ujarnya.

Terkait permintaan warga menaikkan harga penggantian, menurut Tri, sebenarnya tidak ada kewajiban secara hukum untuk mengganti. Sebab, warga membangun rumahnya pun tidak memiliki legalitas secara hukum.

Rencananya, akan diadakan pertemuan lagi dengan warta pada pekan ini. Targetnya, Desember sudah ada kesepakatan harga dengan warga sehingga pembangunan waduk dan saluran penghubung dapat segera dilaksanakan. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga Kampung Kandang Minta Ganti Rugi Lebih

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/12/warga-kampung-kandang-minta-ganti-rugi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga Kampung Kandang Minta Ganti Rugi Lebih

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga Kampung Kandang Minta Ganti Rugi Lebih

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger