TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah politisi Partai Demokrat (PD) terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
Hari ini, Selasa (28/1/2014), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang politisi PD diperiksa yakni staf mantan Bendum PD, M Nazaruddin, yakni Nuril Anwar dan dua tim sukses mantan Ketum PD, Anas Urbaningrum yakni Michael Watimena dan Umar Arsal.
Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan ketiganya diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Priharsa.
Seperti diketahui Anas Urbaningrum sudah ditahan oleh KPK sejak awal bulan Desember lalu. KPK hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Anas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebelum ditahan oleh KPK, Anas sempat meminta penyidik untuk adil dalam melakukan pemeriksaan saksi. Pasalnya sejauh ini KPK hanya mengejar keterangan dari tim sukses Anas dalam Kongres PD, di Bandung tahun 2010 silam.
Sementara tim sukses untuk kandidat lain yakni Marzuki Alie dan Andi Alfian Mallarangeng tidak dimintai keterangan KPK.
"Jangan hanya pihak tertentu saja yang diperiksa. Misalnya soal kongres, semuanya diperiksa," kata Anas (13/12/2013) lalu. (edwin firdaus)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Panggil Mantan Anak Buah Nazar dan Mantan Timses Anas
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/01/kpk-panggil-mantan-anak-buah-nazar-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Panggil Mantan Anak Buah Nazar dan Mantan Timses Anas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Panggil Mantan Anak Buah Nazar dan Mantan Timses Anas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar