Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Anggota DPRD Serdangbedagai Suaripin yang menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan anak di bawah umum dikabarkan sakit sehingga tidak dapat mengikuti persidangan, Kamis (13/3/2014).
Hakim yang menyidangkan perkara ini, Saur Sitindaon, mengatakan jaksa penuntut telah mengabarkan kepadanya bahwa Suaripin sakit.
"Sidangnya belum dimulai. Tapi, tadi jaksanya bilang dia (Suaripin) sakit. Kalau sakit, harus ada suratnya. Pokoknya saya tunggu sampai pukul 5 sore," katanya.
Pekan lalu, sidang perkara ini juga ditunda karena saksi dari kepolisian tidak hadir.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Serdangbedagai ini ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, akhir Juli lalu.
Suaripin digrebek oleh tim Polda Sumut sedang bersama perempuan yang saat itu masih di bawah umur (16 tahun), RA yang sebelumnya diantar dua orang wanita ke kamar 509, lantai lima hotel tersebut.
Setelah keduanya mengantar gadis ABG tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengrebekan di kamar itu.
Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Polda Sumut. Namun saat ini penahannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan. Ia juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN.
(ton/tribun-medan.com)
Ikuti perkembangannya di tribun-medan.com sesaat lagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Anggota Dewan Terdakwa Pencabulan Sakit
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/breaking-news-anggota-dewan-terdakwa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Anggota Dewan Terdakwa Pencabulan Sakit
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Anggota Dewan Terdakwa Pencabulan Sakit
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar