TRIBUN-MEDAN.com, NUNUKAN - Jaksa Kejaksaan Negeri Nunukan, Jumat (14/3/2014) gagal mengeksekusi Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan Syahrial.
Kepala Seksi Intel Kejari Nunukan Sutriono mengatakan, tervonis korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Nunukan itu sedang sakit, sehingga tidak memenuhi panggilan jaksa. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dikirimkan kepada jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menghukum Syahrial dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Syahrial dinyatakan bersalah terkait jabatannya sebagai pejabat pembuat surat perintah membayar (SPM) dalam kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang sama jaksa, Jumat pagi telah mengeksekusi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin. Ia akan menjalani hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepung, Kecamatan Nunukan Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi menghukum keduanya karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Zainuddin maupun Syahrial diketahui telah melakukan pembayaran senilai Rp 110 juta terhadap CV Ogi Mandiri selaku kontraktor. Namun pembayaran tersebut tidak didukung kemajuan fisik pekerjaan pembuatan sumur gali.
Zainuddin telah melanggar Keppres Nomor 54 maupun Keppres Nomor 70, karena telah melakukan pembayaran tahap pertama hingga 50 persen terhadap proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Meskipun pendanaannya berasal dari APBN, proses lelang dan pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.
Selama proses penyidikan berjalan, kontraktor telah mengembalikan kesalahan bayar senilai Rp 99.188.109. Pembayaran ke kas negara senilai Rp 99.188.109 dilakukan secara bertahap masing-masing Rp 15 juta pada 8 Januari 2013, Rp 69.188.108 pada 18 Februari dan Rp 15 juta pada 21 Mei 2013.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Gagal Mengeksekusi Sekretaris Dinsosnakertrans Nunukan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/jaksa-gagal-mengeksekusi-sekretaris.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Gagal Mengeksekusi Sekretaris Dinsosnakertrans Nunukan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Gagal Mengeksekusi Sekretaris Dinsosnakertrans Nunukan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar