Jelang Vonis, Hambit Berharap Hakim Buka Jual Beli Perkara di MK

Written By Unknown on Kamis, 27 Maret 2014 | 11.54

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, akan menghadapi vonis kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/3/2014). Hambit, melalui kuasa hukumnya Yanuar Wasesa, menyatakan siap menghadapi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, ia berharap pengadilan dapat mengungkap dugaan praktik jual beli perkara di MK.

"Berharap putusan pengadilan berani membuka fakta-fakta bahwa jual beli perkara di MK dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak," kata Yanuar melalui pesan singkat, Kamis.

Yanuar mengklaim bahwa kliennya tak pernah berniat memberikan uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas. "Hambit terpaksa harus memberi uang ke Akil," katanya.

Hambit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Menurut Jaksa, Hambit terbukti bersama-sama pengusaha Cornelis Nalau Antun menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas.

Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih. Untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu untuk menyediakan dana Rp 3 miliar.

Jaksa menjelaskan, Hambit berhubungan dengan Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis. Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang.

Cornelis, Nisa, dan Akil tertangkap tangan sebelum serah terima uang terjadi. Dalam kasus ini, Cornelis juga dituntut dituntut 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan Nisa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Cornelis dan Nisa juga akan menghadapi sidang vonis hari ini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Jelang Vonis, Hambit Berharap Hakim Buka Jual Beli Perkara di MK

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/jelang-vonis-hambit-berharap-hakim-buka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jelang Vonis, Hambit Berharap Hakim Buka Jual Beli Perkara di MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jelang Vonis, Hambit Berharap Hakim Buka Jual Beli Perkara di MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger