TRIBUN-MEDAN.com,MELBOURNE - Seorang mantan guru SMA yang mengirim pesan tak senonoh kepada murid-murid perempuannya lewat media sosial Facebook, akhirnya dihukum penjara selama 15 bulan.
Mantan guru itu bernama Simon Earnest Dutton (48) itu, dulunya mengajar di sebuah sekolah negeri di pinggiran kota Perth, Australia.
Saat bekerja di sekolah inilah, Simon pernah memalsukan profilnya di media sosial untuk mengontak murid-murid perempuannya, dengan berpura-pura sebagai salah seorang murid lelaki di sekolah itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Perth, Simon diketahui meminta para gadis ini untuk mengirim foto sensual mereka kepada dirinya.
Simon, yang sudah beranak dua ini, juga didakwa mendekati dua murid perempuan dan menempatkan alat perekam di antara kedua kaki murid tersebut.
Ia dipecat sebagai guru Maret tahun lalu ketika Departemen Pendidikan mulai menginvestigasi kasus ini. Ia pun telah resmi dipecat sebagai pegawai departemen pendidikan.
Ia mengaku bersalah atas dua dakwaan aksi merekam seorang anak, dan satu dakwaan mengekspos anak di bawah 16 tahun dengan materi tak senonoh secara sengaja. Simon baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh masa hukuman.
Anda sedang membaca artikel tentang
Rayu Siswi via Facebook, Mantan Guru Dipenjara
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/04/rayu-siswi-via-facebook-mantan-guru.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rayu Siswi via Facebook, Mantan Guru Dipenjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rayu Siswi via Facebook, Mantan Guru Dipenjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar