Laporan Wartawan Tribun Medan / Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Untuk tepat sasarannya Program Subsidi Beras bagi masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin), pemerintah menyediakan kontak pengaduan.
Deputi Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, DR. Chazali Situmorang saat temu pers sosialisasi program Raskin 2014 di hotel Santika Medan, Rabu (4/6/2014) sekitar pukul 11.00 wib, mengatakan, Jika ada masalah atau ketidaksesuaian jumlah yang didapatkan, anda bisa melaporkannya ke kontak pengaduan yang telah disediakan.
"Cara anda untuk mengadukan ketidaksesuaian tersebut ke layanan aspirasi atau pengaduan online rakyat dengan mengunjungi situs www.lapor.ukp.go.id atau SMS ke 1708 dengan cara ketik KPS spasi nomor KPS spasi isi aduan penerima KPS atau KPS spasi isi aduan bukan penerima KPS," katanya.
Ia menuturkan, yang berhak menerima Raskin adalah pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM).
(Cr3/tribun-medan.com)
Tribun Medan Edisi Kamis (5/6/2014) akan mengulas masalah beras Raskin yang diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu di Kota Medan
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Pemerintah Sediakan Kontak Pengaduan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/06/breaking-news-pemerintah-sediakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Pemerintah Sediakan Kontak Pengaduan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Pemerintah Sediakan Kontak Pengaduan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar