Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Kejaksaan Negeri Lubukpakam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam Panjaitan Simanihuruk kepada www.tribun-medan.com, Senin (21/7/2014) mengatakan kalau barang bukti tersebut kasusnya mulai dari Maret 2012 hingga Juli 2014.
Perkara ini. katanya, mulai dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam hingga Kejaksaan Cabang Labuhan Deli dan Pancur Batu.
"Karena sudah berkekuatan hukum tetap ya harus kita musnahkan, supaya tidak disalahgunakan sama oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari Maret 2012 hingga Juli 2014 lah perkara ini,"ujar Panjaitan.
Panjaitan merinci kalau narkoba yang dimusnahkan jenis ganja dan sabu-sabu. Ada 110.675,41 gram ganja dan 2.376,28 gram sabu-sabu. Dalam acara pemusnahan ini Kejari mengundang beberapa instansi seperti pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam, BNN, Pemkab Deliserdang, Lapas Kelas II B Lubukpakam dan Dinas Kesehatan Deliserdang.
(dra/tribun-medan.com)
Ikuti perkembangan Breaking News Tribun beberapa saat lagi
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Kejari Lubukpakam Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/07/breaking-news-kejari-lubukpakam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Kejari Lubukpakam Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Kejari Lubukpakam Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar