Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Selain barang bukti ganja dan sabu-sabu, Kejaksaan Negeri Lubukpakam memusnahkan uang palsu (upal). Pantauan www.tribun-medan.com, Senin (21/7/2014) ada beberapa pecahan Upal yang dimusnahkan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan secara dibakar.
Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Panjaitan Simanihuruk menjelaskan kalau ada 174 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 114 lembar pecahan 50 ribu, 8 lembar pecahan 20 ribu dan 16 lembar pecahan 10 ribu. "Total keseluruhan Rp 23.420.000,"katanya kepada www.tribun-medan.com, Senin siang.
"Selain dari Kejaksaan Negeri Lubukpakam berkas perkara dan barang bukti ini dari Kejaksaan Cabang Pancur Batu dan Labuhan Deli. Karena sudah berkekuatan hukum tetap harus cepat dimusnahkan,"ujar Panjaitan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lubukpakam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
(dra/tribun-medan.com)
Ikuti perkembangan Breaking News Tribun beberapa saat lagi
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Kejari Pakam Juga Musnahkan Upal
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/07/breaking-news-kejari-pakam-juga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Kejari Pakam Juga Musnahkan Upal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Kejari Pakam Juga Musnahkan Upal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar