TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman, Senin (14/7/2014). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Irman merupakan pihak yang turut dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Namun, Irman diperiksa tak sendirian. Ada tiga saksi lain yang juga dipanggil KPK berkaitan dengan kasus yang sudah menjerat Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.
"Mereka adalah Paulus Tannos, Catherine Tannos, dan Mudji Rachmat Kurniawan," kata Priharsa.
Diketahui, Paulus Tannos dan Chaterine Tanos merupakan Direktur Utama dan Direktur PT Sandipala Arthaputra (SAP). Paulus disebut-sebut merupakan teman dekat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. PT SAP disebut sebagai perusahaan yang mencetak blanko E-KTP.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Dirjen Kependudukan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/07/kpk-periksa-dirjen-kependudukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Dirjen Kependudukan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Dirjen Kependudukan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar