TRIBUN-MEDAN.COM, KUPANG -- Kisruh pembangunan embung di Kabupaten Sabu Raijua berbuntut panjang. Sejumlah warga Desa Raenyale, Kabupaten Sabu Raijua mendatangi DPRD NTT, Senin (30/6/2014), guna mengadukan persoalan yang terjadi. Kedatangan 19 warga Sabu Raijua ini diterima Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara, di ruang rapat Komisi A DPRD NTT.
Selain menyampaikan tuntutan mereka agar pembangunan embung itu dihentikan, Warga juga menyampaikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Sabu Raijua. Mereka mengakui sudah pernah membuat surat penolakan namun tidak digubris. Bahkan meraka sudah pernah mengadukan kepada DPRD setempat namun tidak ada jalan keluar.
Perwakilan warga Raenyale, Ferdinan Balamata mengatakan, puncaknya pada tanggal 25 Juni lalu, ada ratusan anggota satuan Polisi Pamong Praja mendatangi lahan itu sambil membawa serta alat berat untuk menggusur lahan. Dari situlah penganiayaan yang mengakibatkan 13 warga luka-luka bahkan ada yang patah tulang. Ada wanita yang bahkan ditelanjangi sebelum diseret ke luar.
Ferdinan mengatakan, sebagai pemilik sah atas lahan itu, ia merasa tidak pernah ada ada pelepasan hak untuk membangun embung. Bukti kepemilikan atas lahan itu, jelas Ferdinan berupa sertifikat yang ditandatangani Swapraja Sabu pada tanggal 1 Maret 1962.
"Kami datang mau minta bantuan DPRD NTT untuk membantu kami karena sawah kami, ratusan pohon tuak, kelapa dan pohon lainnya sudah digusur. Pada tanggal 25 Juni, saudara-saudara kami dianiaya, disiksa dan bahkan diseret seperti hewan," jelasnya.
Ny. Bernike, memberi kesaksian bahwa pada tanggal 25 Juni itu, mereka diseret sampai menangis lalu dibawa ke mobil Pol PP dan dipukuli. "Kami diseret Pol PP. Kami diseret sampai kami menangis lalu ditarik dibawah ke mobil Pol PP," katanya sambil menangis.
Menanggapi penyampaian itu, Nelson Matara mengatakan lembaga DPRD tidak bisa langsung menghentikan proyek itu. Tetapi mereka akan menindaklanjuti dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua agar melakukan pendekatan secara persuasif.
Anda sedang membaca artikel tentang
Warga Kupang Mengaku Dianiaya dan Ditelanjangi Satpol PP
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/07/warga-kupang-mengaku-dianiaya-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Warga Kupang Mengaku Dianiaya dan Ditelanjangi Satpol PP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Warga Kupang Mengaku Dianiaya dan Ditelanjangi Satpol PP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar