TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari, menyatakan, pihaknya semakin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan tentang hasil Pemilu Presiden 2014 yang dilayangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Menurut Taufik, keterangan saksi Prabowo-Hatta tak berkekuatan hukum dan seperti mengada-ada. "Yang berbobot dan bernilai dalam persidangan ini justru dari keterangan saksi. Kami semakin yakin permohonan (Prabowo-Hatta) ini akan ditolak," kata Taufik, seusai sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) malam.
Ia menjelaskan, saksi dari Prabowo-Hatta tak mampu menunjukkan bukti konkret yang menguatkan keterangan di depan majelis hakim, terutama terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan hampir semua saksi Prabowo-Hatta di persidangan tersebut.
Taufik melanjutkan, saksi Prabowo-Hatta dari Jawa Timur dan Jawa Tengah bersikeras meyakinkan majelis hakim tentang indikasi kecurangan pada jumlah DPKTb di wilayahnya. Padahal, imbuh Taufik, jumlah DPKTb di dua provinsi itu hanya di bawah satu persen sehingga tak akan mampu mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau dibandingkan suara sah dan tidak sah jumlahnya sangat kecil, tidak signifikan untuk dipermasalahkan," ujarnya.
Selain itu, Taufik menganggap keterangan saksi Prabowo-Hatta lemah di mata hukum. Pasalnya, hampir semua saksi yang hadir memberikan keterangan hanya berdasarkan laporan warga tanpa ada bukti yang terdokumentasi.
"Kalau lihat saksi seperti ini, kita akan pilih lagi mana saja yang relevan. Kalau tidak perlu disandingi, ya saksinya tak perlu dihadirkan. Ini malah memperingan beban kami," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada sidang PHPU kedua, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan 25 saksi dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Seluruh saksi itu memberikan keterangan mengenai pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hampir semua saksi memberikan keterangan mengenai masalah DPKTb. Beberapa di antaranya mendapat teguran dari majelis hakim karena memberikan keterangan tanpa ada bukti dan informasi yang jelas.
Dalam sidang kedua ini, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada KPU dan kuasa hukum Jokowi-JK untuk memberikan tanggapan. Sidang berjalan sekitar 13 jam dengan tiga kali skors.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (11/8/2014) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPU sebagai pihak tergugat dan Jokowi-JK sebagai pihak terkait.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tim Hukum Jokowi-JK Semakin Yakin Gugatan Prabowo Bakal Ditolak MK
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/08/tim-hukum-jokowi-jk-semakin-yakin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tim Hukum Jokowi-JK Semakin Yakin Gugatan Prabowo Bakal Ditolak MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tim Hukum Jokowi-JK Semakin Yakin Gugatan Prabowo Bakal Ditolak MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar