TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejar tayang pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan hingga 31 Desember, ternyata akibat PT Inalum belum bersedia membayar tunggakan Pajak Air Permukaaan (PAP) yang ditagih Dispenda Sumut.
Dari tunggakan PAP sebesar Rp 481.425.653.676, Inalum baru membayar sebesar Rp 32.718.270.525 pada 11 Desember 2014.
Manajemen Inalum berkeras tunggakan PAP yang mereka bayarkan sudah sesuai Pergub Sumut No 24 Tahun 2011 tentang tatacara perhitungan nilai perolehan air, harga air baku dan harga dasar air untuk penetapan pajak air permukaan.
Sebaliknya, Dispenda tetap melayangkan kekurangan bayar dari tagihan itu sebesar Rp 448.707.383.151 pada 16 Desember. Bila sampai 24 Desember 2014, belum dibayar, maka Inalum akan dikenakan denda sebesar dua persen dari tunggakan, atau sekitar Rp 8,9 miliar per bulan.
"Kita sudah bayar sesuai tarif perhitungan pembangkit listrik yang ada di Pergub Sumut. Ya, memang dari SKPD yang disampaikan Dispenda, cara perhitungannya menurut Inalum harus lebih diperjelas lagi. Khususnya yang terkait dengan air yang digunakan untuk pembangkitan listrik,'' ujar Winardi Sunoto, Direktur Utama PT Inalum, seusai HUT Ke-39 PT Inalum sekaligus peluncuran logo baru BUMN ini, di JW Marriot, Jumat (19/12) malam.
Winardi mengatakan di Pergub Sumut No 24 Tahun 2011 hanya mengatur tarif air permukaan untuk pembangkitan PLN. Sedangkan yang penggunaan pembangkit untuk kebutuhan sendiri atau kebutuhan yang selain untuk PLN belum diatur di situ.
Ternyata perhitungannya berbeda? Bagaimana seharusnya perhitungan pajak dan denda karena tidak membayar? Baca selengkapnya di Tribun Medan edisi cetak, Senin 22 Desember 2014.
Anda sedang membaca artikel tentang
Inalum Hanya Bayar 32 M
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/12/inalum-hanya-bayar-32-m.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Inalum Hanya Bayar 32 M
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar