TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati yang rencananya akan dilakukan pada bulan ini. Ada dua lokasi yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai lokasi eksekusi mati.
"Kalau lokasinya satu di Nusa Kambangan, satu di Kepulauan Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12/2014).
Toni mengatakan, kepastian untuk lokasi eksekusi mati tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Agung menerima izin tertulis dari Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi lokasi eksekusi mudah-mudahan tidak meleset," kata Toni.
Terkait jumlah terpidana yang akan dieksekusi, Toni mengatakan, kemungkinan bertambah atau berkurang.
Saat ini, terpidana yang akan dieksekusi berjumlah 5 orang, yakni 3 terpidana kasus narkotika dan 2 terpidana kasus pembunuhan. Toni menjelaskan, kemungkinan pengurangan jumlah terpidana yang akan dieksekusi karena ada beberapa orang yang diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sementara, kemungkinan ada penambahan karena terdapat satu daerah yang mengusulkan seorang terpidana yang ingin dieksekusi.
"Ada dari Kepulauan Riau satu narapidana kasus pembunuhan berencana," kata Toni. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nusakambangan dan Kepulauan Riau Jadi Lokasi Eksekusi Mati
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/12/nusakambangan-dan-kepulauan-riau-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nusakambangan dan Kepulauan Riau Jadi Lokasi Eksekusi Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nusakambangan dan Kepulauan Riau Jadi Lokasi Eksekusi Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar