Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengamat ekonomi Sumatera Utara Gunawan Benjamin mengatakan, otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang fokus terhadap pengembangan Obligasi daerah perlu didukung.
"Wacana agar pemerintah daerah mampu menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan merupakan wacana yang positif. Ini bukan merupakan yang pertama, sejumlah Negara maju khususnya Amerika Serikat telah memberdayakan pemerintah daerahnya untuk mandiri menerbitkan obligasi daerah," katanya melalui pers rilis yang diterima www.tribun-medan.com, Rabu (7/1/2015).
Selain itu, kata dia, Obigasi yang dalam bahasa sederhana diartikan sebagai surat tanda berhutang, maka disaat pemerintah melakukan pembiayaan dengan menerbitkan obligasi tersebut maka pemerintah sebenarnya meminjam uang. Dalam nominal tertentu, pembayaran bunga tertentu serta dengan tempo tertentu pula.
"Untuk memenuhi syarat agar obligasi daerah ini mampu diserap oleh investor, maka yang pertama adalah laporan keuangan daerah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain itu, ada rasio yang harus dipenuhi, yakni rasio antara pendapatan asli daerah ditambah anggaran yang dtransfer dari pusat dibandingkan dengan jumlah hutangnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau PAD nya membaik dari tahun ketahun, dan sangat potensial untuk membayar cicilan bunganya maka obligasi daerah tersebut layak untuk diterbitkan. Selain itu kombinasi pendapatan asli daerah dan transferan masuk dari pemerintah pusat minimal 75% dari total hutang.
"Akan tetapi ada beberapa masalah yang harus diketahui menerbitkan obigasi daerah tersebut. Pertama adalah kemampuan sumber daya manusia di pemerintahan daerah itu sendiri. Dengan kemampuan SDM yang tidak mumpuni dikuatirkan penerbitan Obligasi daerah ini bisa menuai masalah di masa yang akan datang," katanya.
Ia mengungkapkan, kualitas SDM ini berarti aparat pemerintahan memiliki profesionalisme yang baik dalam pengelolaan proyek yang dibiayai oleh Obligasi tersebut. Bila SDM pemerintahan tidak mumpuni, investor akan mempertanyakan bagaimana nantinya proyek-proyek yang dibiayai tersebut akan memberikan PAD yang optimal.
"Misalkan Obligasi daerah diterbitkan untuk membangun jalan tol atau pelabuhan yang nantinya bermuara untuk mendatangkan PAD. Sehingga malasah bukan hanya selesai pada penerbitan Obligasi tersebut. Lebih dari itu pengelolaan proyek tersebut baik dalam kondisi yang tengah berjalan ataupun setelah selesai itu bagaimana?," ujarnya.
Baginya, Obligasi daerah yang diterbitkan memang akan memberikan ruang yang lebih baik untuk pengelolaan keuangan daerah. Namun, obligasi daerah ini merupakan hal yang baru bagi pemerintah daerah kita. Sehingga ada baiknya berhati-hati serta dilakukan dengan perencanaan yang matang.
"Kita misalkan saja, pemerintah daerah mau menerbitkan obligasi daerah. Temponya 5 tahun, maka yang dipikirkan adalah skema pembayaran bunganya, bunga itu bisa dibayarkan bulanan, triwulanan atau tahunan. Nah uang untuk membayar bunga tersebut seharusnya dialokasikan dalam anggaran," katanya.
Tak hanya itu, setelah itu, pada saat jatuh tempo. Apakah pada saat jatuh tempo uang tersebut sudah tersedia di anggaran?, kalau belum langkah apa yang dilakukan?. Apakah akan berhutang lagi atau gimana. Kalau ternyata harus menjual proyek yang telah selesai dkerjakan, saya pikir hal itu tidak mungkin. Terlebih dijual ke pihak swasta, bisa menimbulkan pro kontra nantinya. Karena proyek-proyek infrastruktur itu balik modalnya lama sekali. Terlebih proyek tersebut nantinya akan menjadi pemilik pemerintah daerah yang mendatangkan PAD.
"Bukan merupakan proyek selesai langsung di jual dan bisa membayar pokok hutang. Selain itu bila nantinya pemerintah daerah ingin menerbitkan obligasi daerah sebaiknya diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk enjadi investor. Hal ini sekaligus akan melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerahnya," ungkapnya.
(*/tio/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dukung Kebijakan Obligasi Daerah
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/01/dukung-kebijakan-obligasi-daerah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dukung Kebijakan Obligasi Daerah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dukung Kebijakan Obligasi Daerah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar